Rapor Pendidikan Tahun Data 2025 merupakan hasil rangkaian Asesmen Nasional tahun 2025 yang dirilis tahun 2026. Mulai tahun ini, nama Rapor Pendidikan akan merujuk pada tahun data bukan lagi tahun perilisan.
Contoh:
Nama Rapor Pendidikan |
Tahun Data/ Pelaksanaan ANBK |
Tahun Rilis |
| Rapor Pendidikan tahun data 2025 | 2025 | 2026 |
Selain penulisan tahun, terdapat juga indikator baru yang muncul pada Rapor Pendidikan untuk jenjang Dasar dan Menengah sebagai berikut:
Nama Indikator |
Indikator Level 1 |
Indikator Level 2 |
|
Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (Hanya untuk Rapor Pendidikan Satuan Pendidikan) |
D. 19 Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat |
|
Tujuh kebiasan Anak Indonesia Hebat menjadi indikator baru dan penting pada Rapor Pendidikan untuk mendukung penguatan karakter utama bangsa dan melihat apakah kebiasaan tersebut sudah tercermin pada setiap Satuan Pendidikan. Informasi selengkapnya dalam dilihat pada laman https://cerdasberkarakter.kemendikdasmen.go.id/gerakan7kebiasaan/
Nama Indikator |
Indikator Level 1 |
Indikator Level 2 |
| Kesiapsiagaan Bencana dan Perubahan Iklim | D.18 Kesiapsiagaan Bencana dan Perubahan Iklim |
|
Indikator terkait Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) menjadi penting agar satuan pendidikan dapat mempersiapkan dan dapat menanggulangi jika terjadi bencana atau perubahan iklim dan tercermin pada capaian Rapor Pendidikan. Informasi selengkapnya dapat dilihat pada laman https://spab.kemendikdasmen.go.id/web/
Nama Indikator |
Indikator Level 1 |
Indikator Level 2 |
| Ketersediaan Buku Pendidikan | E.6 Ketersediaan Buku Pendidikan |
|
Indikator terkait buku pendidikan menjadi penting karena beberapa hal berikut:
- Sampai saat ini belum ada indikator yang mengukur Ketersediaan Buku Pendidikan di satuan pendidikan baik itu Buku Teks Utama dan Buku Nonteks
- Sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dalam hal ini, Buku Pendidikan merupakan Buku yang digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.
- Sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 bahwa buku pendidikan dalam hal ini meliputi buku teks dan buku nonteks.
Informasi selengkapnya dalam dilihat pada laman https://buku.kemendikdasmen.go.id/
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.