Seleksi Administrasi merupakan tahap ketiga dalam Alur Penugasan Kepala Sekolah melalui SIM KSPSTK. Pada tahap ini, Dinas melakukan verifikasi dan validasi administrasi terhadap berkas persyaratan yang telah diunggah oleh peserta melalui Ruang GTK.

Proses verifikasi dan validasi ini bertujuan untuk memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen guna menentukan peserta yang lolos ke tahap berikutnya. Adapun berkas yang diverifikasi meliputi:

  • Hasil Penilaian Kinerja (diterbitkan dalam 2 tahun terakhir dan dapat dihitung dari sebelum menjabat sebagai Guru PPPK)
  • Surat Keterangan (SK) Pengalaman Manajerial (diterbitkan dalam 2 tahun terakhir)
    • Khusus PPPK lampirkan juga bukti pengalaman kerja.
  • Surat Keterangan Bebas Hukuman Disiplin (diterbitkan dalam 2 tahun terakhir)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (masih berlaku, diterbitkan maksimal 6 bulan terakhir)
  • Pakta Integritas

Berikut langkah-langkah melakukan verifikasi administrasi berkas peserta melalui SIM KSPSTK:

1. Setelah login ke SIM KSPSTK, klik menu Seleksi lalu pilih Seleksi Administrasi.

2. Pada halaman Seleksi Administrasi, Anda dapat menemukan daftar riwayat seleksi administrasi yang pernah dilakukan sebelumnya serta seleksi yang sedang berjalan. Perlu diperhatikan, Anda juga dapat melihat Jenis Pengusulan yang dilakukan yaitu melalui Undangan atau melalui Pengumuman. 

Untuk memeriksa berkas administrasi pada proses seleksi yang sedang berjalan, Anda dapat klik tombol "Cek Berkas". 

3.  Setelah masuk ke halaman Seleksi Administrasi, Anda dapat melihat informasi jumlah peserta yang sudah dan yang belum mengumpulkan berkas.

image.png

Catatan:

Data pada kolom Belum Kumpulkan berkas merupakan total dari jumlah peserta yang belum mengumpulkan berkas dan belum menerima tawaran untuk Seleksi Kepala Sekolah.

123.png

Untuk mempermudah pengecekan berkas, Anda dapat menerapkan filter berdasarkan status berikut ini: 

  • Semua peserta 
    Anda dapat melihat semua data peserta , baik yang telah mengumpulkan berkas maupun yang belum mengumpulkan berkas.

  • Perlu Cek Berkas
    Melihat peserta yang telah mengumpulkan berkas dan perlu dilakukan pengecekan berkas.

  • Dalam Proses Cek 
    Melihat peserta yang telah mengumpulkan berkas dan sedang dalam proses pengecekan berkas. 

  • Selesai Pengecekan 
    Melihat peserta yang telah mengumpulkan berkas dan telah selesai dilakukan pengecekan berkas. 

  • Belum Kumpulkan Berkas
    Melihat peserta yang belum mengumpulkan berkas. Dalam hal ini termasuk pada peserta yang belum menerima tawaran mengikuti seleksi. 

Anda juga dapat mencari peserta dengan mengetikkan nama pada kolom pencarian yang tersedia. 

Selain itu, Anda juga dapat melihat status pengusulan kandidat peserta , yang terdiri atas Mandiri, Dinas, dan Kepala Sekolah.

  • Undangan oleh Dinas: peserta menerima undangan dari Dinas Pendidikan untuk mengikuti Seleksi Kepala Sekolah melalui Ruang GTK.

  • Pengusulan Mandiri: peserta yang memenuhi syarat mengusulkan dirinya secara mandiri melalui Ruang GTK untuk mengikuti Seleksi Kepala Sekolah.

  • Pengusulan oleh Kepala Sekolah: peserta yang memenuhi syarat diusulkan oleh Kepala Sekolah di satuan pendidikan tempatnya bertugas melalui Ruang GTK untuk mengikuti Seleksi Kepala Sekolah.

Selain itu, Anda juga bisa melihat 5 jenis Status Pengecekan Berkas, diantaranya:

  1. Perlu Cek Berkas.
  2. Valid.
  3. Tidak Valid.
  4. Perlu diperbaiki. 

3. Untuk memulai pengecekan berkas, silakan klik filter Perlu cek berkas. Selanjutnya, klik Cek berkas pada nama peserta .

4. Selanjutnya, Anda akan diarahkan masuk ke laman Cek Berkas yang dipilih. Pada halaman ini, Anda dapat klik Validasi dokumen pada berkas yang ingin dicek dan lakukan verval berkas peserta .

Terdapat 5 dokumen yang harus dicek untuk validasi data peserta yaitu: 

  • Hasil Penilaian Kinerja (diterbitkan dalam 2 tahun terakhir dan dapat dihitung dari sebelum menjabat sebagai Guru PPPK)
  • Surat Keterangan (SK) Pengalaman Manajerial (diterbitkan dalam 2 tahun terakhir)
    • Khusus PPPK lampirkan juga bukti pengalaman kerja.
  • Surat Keterangan Bebas Hukuman Disiplin (diterbitkan dalam 2 tahun terakhir)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (masih berlaku, diterbitkan maksimal 6 bulan terakhir)
  • Pakta Integritas

Perlu diingat!

Saat melakukan pengecekan berkas peserta Anda harus memperhatikan hal-hal berikut ini:

  • Keaslian dokumen 
    Pastikan dokumen bukan fotokopi dan tidak ada tanda-tanda pemalsuan pada dokumen, seperti tanda tangan, proses pemindaian, dan lainnya.

  • Masa berlaku dokumen 
    Pastikan masa berlaku dokumen tertentu belum habis. Untuk dokumen lainnya pastikan itu dokumen terbaru sesuai dengan ketentuan masing-masing dokumen.

  • Kesesuaian dokumen dengan kriteria 
    Pastikan berkas yang dikumpulkan peserta telah memenuhi kriteria yang diwajibkan untuk seleksi Kepala Sekolah.

5. Kemudian, Anda bisa cek apakah berkas yang dikirim oleh peserta sudah valid atau tidak.  

Terdapat 3 pilihan saat melakukan verval berkas yang bisa Anda pilih, yaitu:

  1. Valid
    Jika dokumen atau berkas yang diunggah sudah sesuai, Anda bisa klik Valid dan pilih Konfirmasi.

  1. Tidak valid
    Jika dokumen atau berkas yang diunggah peserta tidak sesuai, Anda bisa pilih Tidak valid. Kemudian pilih alasan yang menyebabkan dokumen tersebut tidak valid, lalu klik Konfirmasi.

  1. Perlu diperbaiki
    Jika dokumen yang diunggah peserta memerlukan perbaikan, Anda bisa klik Perlu diperbaiki dan tulis alasan atau hal-hal yang perlu diperbaiki di dalam kolom Catatan revisi. Kemudian klik Konfirmasi.
    Setelah melakukan konfirmasi, Anda bisa hubungi peserta terkait untuk memperbaiki atau merevisi berkas sesuai catatan melalui Ruang GTK.

6. Jika sudah melakukan verval berkas peserta , Anda akan kembali ke laman peserta yang telah dicek berkasnya dan akan ada perubahan pada kolom lampiran.  

7. Berikut tampilannya apabila Anda telah melakukan validasi dan verifikasi berkas peserta .

8. Berikut merupakan tampilan jika Anda sudah menyelesaikan seluruh proses pengecekan, verifikasi, dan validasi berkas peserta .

9. Setelah Anda melakukan validasi dan verifikasi dokumen Seleksi Administrasi, Anda dapat klik Selesaikan untuk masuk ke tahap berikutnya. 

10. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk menentukan tahap berikutnya:

  • Jika Anda ingin lanjut melakukan penugasan secara Reguler, silakan klik ke Pemilihan Peserta Seleksi Substansi.
  • Jika Anda ingin lanjut melakukan penugasan karena kebutuhan Kepala Sekolah di daerah Anda, silakan klik ke Penugasan Non-Reguler. Informasi lebih lanjut Tentang Penugasan Kepala Sekolah Non Reguler dapat kunjungi artikel di sini.

Perlu diperhatikan bahwa Penugasan Non-Reguler hanya dapat dilakukan sebelum pemilihan peserta Seleksi Substansi. 

11. Pada halaman Seleksi Administrasi BCKS untuk pengusulan Seleksi Substansi, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dilakukan dalam proses pemilihan peserta, yaitu:

  • Rangkuman informasi sumber dana yang digunakan untuk pelaksanaan Seleksi Substansi bagi setiap peserta.

  • Ketik nama peserta atau domisili pada kolom Cari nama peserta atau domisili untuk menemukan peserta berdasarkan kata kunci tertentu.

  • Klik filter Status Pegawai/Golongan atau Sumber dana untuk memfilter daftar peserta berdasarkan status kepegawaian, golongan atau sumber dana.

  • Centang kotak pada masing-masing nama peserta untuk memilih peserta yang akan mengikuti Seleksi Substansi.

  • Tentukan penandaan sumber dana bagi setiap peserta yang akan mengikuti Seleksi Substansi dan Pelatihan.

12. Pilih nama-nama peserta yang akan dikirim undangan ke Seleksi Substansi.

13. Setelah Anda memilih peserta, sistem akan meminta Anda menentukan status Aksi, untuk setiap peserta, yaitu ‘Dilanjutkan ke Seleksi Substansi’ atau ‘Tidak dilanjutkan ke Seleksi Substansi’.

Pemilihan aksi dapat dilakukan secara perorangan untuk setiap peserta atau secara sekaligus melalui fitur pemilihan aksi pada bagian bawah halaman.

Perlu diketahui!

  • Apabila jumlah peserta yang telah lolos validasi berkas melebihi kuota peserta yang dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Substansi, Dinas Pendidikan dapat menetapkan peserta yang tidak lolos pada tahap Seleksi Administrasi.

  • Adapun pertimbangan yang dapat digunakan dalam proses penetapan tersebut antara lain:

    • Prioritas domisili calon Kepala Sekolah yang paling dekat dengan lokasi Satuan Pendidikan penugasan; dan/atau

    • Hasil seleksi tambahan, baik melalui tes maupun non-tes, yang mempertimbangkan aspek-aspek seperti kinerja, prestasi, pengalaman manajerial, pangkat/golongan, masa kerja, dan/atau usia.

Cara Menambahan Peserta oleh Dinas Pendidikan pada saat Seleski Adminstrasi yang sedang Berjalan

Saat ini SIM KSPSTK telah menyediakan fitur baru pada tahapan Seleksi Administrasi. Fitur ini memungkinkan User Dinas untuk menambahkan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) yang memenuhi syarat langsung ke tahapan Seleksi Administrasi Kepala Sekolah yang masih aktif berjalan.

Berikut langkah-langkah untuk melakukan penambahan BCKS ketika Seleksi Administrasi sedang berjalan:

1. Anda dapat memulai proses penambahan BCKS dengan masuk ke halaman “Cek Berkas” pada Seleksi Administrasi yang sedang berjalan.

2. Pada halaman Seleksi Administrasi peserta pelatihan BCKS, klik tombol “Tambah BCKS” untuk menambahkan BCKS yang memenuhi syarat.

3. Sistem akan menampilkan daftar peserta yang dapat ditambahkan. Dinas juga dapat melakukan pencarian spesifik berdasarkan Nama atau NIP peserta.
 

4. Setelah memilih peserta, sistem akan menampilkan halaman konfirmasi yang berisi daftar BCKS yang akan ditambahkan ke tahapan Seleksi Administrasi, klik Konfirmasi jika peserta yang ditambahkan sudah sesuai.

Dinas Pendidikan Memilih Aksi Untuk Tidak Melanjutkan Peserta ke Seleksi Substansi:

1. Apabila Anda menetapkan bahwa peserta tidak lulus pada tahap Seleksi Administrasi, Anda dapat memilih opsi ‘Tidak dilanjutkan ke Seleksi Substansi’. Dengan penetapan tersebut, peserta tidak dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Substansi.

2. Selanjutnya, Anda diminta untuk memilih alasan pengguguran. Pilih pernyataan yang menjadi dasar tidak melanjutkan peserta ke Seleksi Substansi, kemudian tuliskan alasan tambahan apabila diperlukan

Kemudian, Klik “Konfirmasi Alasan”, jika Anda sudah memilih alasan dan menuliskan alasan tambahan.

3. Anda akan diminta untuk melakukan konfirmasi ulang sebelum melanjutkan proses. Peserta yang dipilih untuk tidak dilanjutkan akan dihapus dari daftar nama yang dapat dipilih untuk mengikuti Seleksi Substansi. Klik ‘Ya, konfirmasi’ apabila data peserta yang tidak dilanjutkan sudah benar.

4. Berikut tampilan notifikasi pemberitahuan apabila Anda tidak melanjutkan peserta ke tahap Seleksi Substansi.

Dinas Pendidikan Memilih Aksi Untuk Melanjutkan Peserta ke Seleksi Substansi:

1. Apabila Anda menetapkan bahwa peserta lulus pada tahap Seleksi Administrasi dan ingin melanjutkan untuk ke tahap Seleksi Substansi, Anda dapat memilih opsi ‘Dilanjutkan ke Seleksi Substansi’, 

Kemudian, Anda diminta untuk memilih sumber dana yang digunakan untuk pelaksanaan Seleksi Substansi bagi peserta tersebut. 

2. Klik tombol ‘Unggah Berita Acara’ setelah Anda memilih peserta yang dilanjutkan serta menentukan sumber dana yang digunakan untuk pelaksanaan Seleksi Substansi.

Pastikan peserta yang dipilih telah sesuai sebelum melanjutkan proses, untuk menghindari kesalahan dalam penetapan hasil peserta Seleksi Substansi.

3. Apabila Anda mengklik tombol ‘Unggah Berita Acara’ dan muncul notifikasi ‘Jumlah peserta yang dipilih melebihi batas kuota Seleksi Substansi’, hal tersebut menandakan bahwa jumlah peserta yang Anda pilih di SIM KSPSTK melebihi kuota yang tercantum pada jadwal seleksi di SIM Seleksi Substansi. Dinas Pendidikan dapat berkoordinasi dengan UPT di wilayah masing - masing untuk penyesuaian kuota Seleksi Substansi.

Pastikan jumlah peserta yang dipilih telah sesuai dengan kuota yang ditetapkan. Apabila diperlukan penambahan jumlah peserta yang dapat dipilih pada SIM KSPSTK, lakukan pembaruan kuota pada jadwal Seleksi Substansi di SIM Seleksi Substansi.

Selain memperbarui kuota, Dinas Pendidikan juga dapat menetapkan peserta yang tidak dilanjutkan ke tahap Seleksi Substansi sesuai dengan panduan yang telah disampaikan sebelumnya.

Perlu diketahui!

  • Dalam proses pemilihan peserta Seleksi Substansi, UPT perlu menetapkan terlebih dahulu jumlah kuota peserta di SIM Seleksi Substansi. Jumlah kuota Seleksi Substansi ditetapkan sebanyak dua kali lipat dari kuota peserta yang dapat mengikuti Pelatihan. Informasi tentang Pembuatan Kuota Seleksi Substansi dapat kunjungi artikel di sini

  • Contoh: 

    • Jika kuota peserta Pelatihan yang ditetapkan Dinas ABC adalah 50 peserta melalui SIM Seleksi Substansi, maka jumlah maksimal peserta yang dapat dipilih untuk mengikuti Seleksi Substansi melalui SIM KSPSTK adalah 100 peserta.

    • Apabila jumlah peserta dengan berkas valid melebihi batas tersebut, Dinas Pendidikan wajib melakukan seleksi lanjutan dan menggugurkan peserta hingga sesuai dengan kuota yang ditetapkan.

4. Selanjutnya, Anda diminta untuk menyiapkan dokumen Berita Acara yang memuat daftar nama peserta sesuai dengan data peserta yang sudah dipilih pada sistem.

Unggah dokumen dalam format PDF, kemudian beri tanda centang pada pernyataan persetujuan sebagai konfirmasi kebenaran data. Klik ‘Simpan’ untuk menyimpan dokumen. Hasil Seleksi Substansi akan diinformasikan kepada peserta melalui Ruang GTK

5. Setelah proses unggah Berita Acara berhasil, pelaksanaan Seleksi Substansi akan dilakukan di luar SIM-KSPSTK, namun seluruh data peserta sudah terintegrasi antar sistem.

6. Klik tombol "Seleksi Substansi" untuk melanjutkan. Anda akan diarahkan ke Sistem Seleksi Substansi bagi Bakal Calon Kepala Sekolah dan Bakal Calon Pengawas Sekolah atau Anda dapat mengunjungi SIM Seleksi Substansi melalui tautan https://ministry.phicos.co.id/cbt-simdiklat-cks/login


 

Sebelumnya
Selanjutnya
52476329443481

Komentar

1 komentar

  • Dadan

    Dilaman ini koq di saya tidak ada point usulkan diri, bagamana itu?

    0

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk