Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025, kebutuhan akan pengajuan penugasan (promosi) dan rotasi/mutasi Kepala Sekolah menjadi aspek krusial dalam pengelolaan sumber daya manusia di satuan pendidikan, khususnya dalam konteks pengangkatan Kepala Sekolah melalui jalur Non-Reguler. Pengangkatan melalui jalur ini memerlukan perhatian khusus agar tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menjamin terselenggaranya tata kelola manajerial sekolah yang efektif, profesional, dan berintegritas tinggi.
Oleh karena itu, seluruh proses pengajuan penugasan (promosi) dan rotasi/mutasi Kepala Sekolah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip meritokrasi, kebutuhan satuan pendidikan, serta pemenuhan standar kompetensi sebagaimana diatur dalam regulasi. Dalam pelaksanaannya, pemanfaatan layanan digital menjadi sangat penting untuk memastikan proses berjalan secara efisien dan akuntabel.
SIM KSPSTK dikembangkan sebagai solusi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas tersebut. Melalui platform ini, pengajuan penugasan Kepala Sekolah jalur Non-Reguler, termasuk rotasi dan mutasi, dapat dilakukan secara terstruktur, transparan, dan tepat waktu, serta memudahkan proses pemantauan dan pelaporan di berbagai jenjang pengelolaan pendidikan.
Proses pengajuan penugasan (promosi) maupun mutasi Kepala Sekolah dilaksanakan melalui SIM KSPSTK. Dalam sistem ini, pemetaan kebutuhan dilakukan dengan mencocokkan ketersediaan Calon Kepala Sekolah atau Kepala Sekolah aktif dengan sekolah tujuan yang membutuhkan, disertai unggahan dokumen pendukung yang relevan sesuai ketentuan. Pengajuan yang telah dilakukan dalam SIM KSPSTK akan diteruskan secara otomatis ke dalam sistem iMUT untuk proses verifikasi dan validasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setelah proses verifikasi dan validasi (verval) selesai, status pengajuan akan diperbarui secara otomatis oleh sistem iMUT dan dikembalikan ke SIM KSPSTK. Tahap akhir dari keseluruhan proses ini adalah sinkronisasi data dengan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), di mana status terbaru Kepala Sekolah yang bersangkutan akan diperbarui secara otomatis sebagai bagian dari pemutakhiran data kepegawaian dan penugasan satuan pendidikan.
Panduan Penugasan (Promosi) Guru sebagai Kepala Sekolah Melalui Jalur Penugasan Non-Reguler
Dalam proses penugasan (Promosi) Kepala Sekolah melalui jalur non-reguler, Dinas Pendidikan perlu melaksanakan beberapa tahapan sebelum pengajuan dikirimkan ke sistem iMUT untuk diverifikasi dan divalidasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tahapan tersebut meliputi:
Mengirimkan undangan Napza kepada Calon Kepala Sekolah (CKS) untuk melakukan unggahan dokumen hasil tes NAPZA.
Melaksanakan validasi terhadap dokumen hasil tes NAPZA yang telah diunggah oleh CKS.
Mengajukan penugasan (promosi) guru melalui jalur non-reguler sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk melaksanakan seluruh tahapan tersebut, Dinas Pendidikan dapat menggunakan SIM KSPSTK melalui menu Penugasan kemudian memilih submenu Non-Reguler.
Pada halaman Daftar Penugasan Kepala Sekolah (Non-Reguler), tersedia dua bagian utama, yaitu Daftar Riwayat Pengajuan Kepala Sekolah (Non-Reguler) dan Daftar Kandidat Lulus Seleksi Administrasi.
Daftar Riwayat Pengajuan Kepala Sekolah (Non-Reguler)
Pada Daftar Riwayat Pengajuan Kepala Sekolah (Non-Reguler), Anda dapat meninjau seluruh pengajuan yang telah dilakukan sebelumnya. Informasi yang ditampilkan meliputi:
- Tanggal Pengajuan
- Jumlah yang diajukan
- Jumlah yang diterima
- Status Pengajuan (Terdapat lima kategori Status Pengajuan yang ditampilkan)
- Sedang Dikirim
- Sedang Diverifikasi
- Selesai
- Serta, Aksi untuk cek penugasan
Selanjutnya, pada Detail Daftar Penugasan Kepala Sekolah (Promosi Non-Reguler), Anda dapat meninjau informasi yang lebih lengkap, yang disajikan dalam kolom sebagai berikut:
a. Bagan sub judul,
- Tanggal Pengajuan
- Total CKS atau KS yang diajukan
b. Bagan tabel (yang bisa saja terbagi jenis melalui proses verval BKN dan/atau otomasi),
- Status update per bagan tabel (baik melalui proses verval BKN dan/atau otomasi)
- Jumlah CKS atau KS yang diajukan per bagan
- Tabel berisikan kolom,
- Nama KS yang ditugaskan
- NIP
- Sekolah Asal
- Sekolah Tujuan
- Kategori Pengajuan
- Promosi KS
- Mutasi KS
- Pemberhentian KS
- Status per kandidat
- Sedang dikirim
- Sedang diverifikasi
- Diterima
- Belum Diterima
Daftar Kandidat Lulus Seleksi Administrasi
Pada Daftar Kandidat Lulus Seleksi Administrasi, Anda dapat meninjau seluruh kandidat yang telah dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dengan dokumen yang telah divalidasi. Informasi yang ditampilkan meliputi:
- Nama Lengkap Peserta
- Nomor Induk Pegawai (NIP)
- Sekolah Asal
- Status Napza, yang terdiri atas:
- Belum Diundang
- Belum Mengunggah Dokumen
- Belum Diverifikasi
- Gagal Verifikasi
- Aksi
Pada bagian ini, Dinas Pendidikan dapat mengirimkan undangan kepada peserta untuk mengunggah dokumen NAPZA serta melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen yang telah diunggah peserta.
Setelah, Anda memahami halaman Daftar Penugasan Kepala Sekolah (Non-Reguler), Anda dapat memulai tahapan penugasan (Promosi) Guru sebagai Kepala Sekolah melalui jalur penugasan Non-Reguler dengan mengikuti panduan berikut ini:
Mengirimkan undangan NAPZA kepada Calon Kepala Sekolah (CKS)
Perlu diketahui!
Jumlah Calon Kepala Sekolah (CKS) yang masuk dalam daftar unggahan dokumen NAPZA merupakan bagian dari Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) atau CKS yang sebelumnya telah lulus seleksi administrasi dan ditetapkan untuk mengikuti penugasan melalui jalur non-reguler.
1. Pilih kandidat dari daftar Calon Kepala Sekolah (CKS) yang akan diundang untuk mengunggah dokumen NAPZA.
2. Klik tombol Kirim Permintaan Dokumen NAPZA.
3. Sistem akan menampilkan konfirmasi Kirim Permintaan. Jika Anda sudah yakin, klik Ya, Kirim Permintaan.
4. Proses pengiriman undangan NAPZA berhasil dilakukan. Kandidat akan menerima notifikasi untuk mengunggah dokumen bebas NAPZA melalui Ruang GTK.
Melakukan verifikasi dan validasi dokumen Napza
1. Klik Lihat Berkas apabila peserta telah mengunggah dokumen NAPZA melalui Ruang GTK.
2. Lakukan proses verifikasi dan validasi dokumen NAPZA. Pastikan seluruh data pada dokumen telah sesuai.
- Jika dokumen dinyatakan valid, pilih opsi Valid
- Jika dokumen dinyatakan tidak valid, pilih opsi Tidak Valid
3. Klik Konfirmasi untuk menyimpan hasil verifikasi dan validasi dokumen yang telah dilakukan.
Catatan Penting!
Apabila Dinas Pendidikan menetapkan bahwa dokumen yang diunggah valid, Guru sebagai peserta akan dipindahkan ke daftar Proses Pengajuan Non-Reguler untuk tahap selanjutnya.
Apabila dokumen dinyatakan tidak valid, status akan berubah menjadi Gagal Validasi. Guru tersebut tetap diberikan kesempatan untuk kembali diundang pada proses berikutnya setelah melengkapi persyaratan yang diperlukan.
Melakukan Pengajuan Penugasan (Promosi) melalui Non-Reguler.
1. Setelah melakukan verifikasi dan validasi dokumen NAPZA yang telah diunggah oleh Calon Kepala Sekolah (CKS), Anda dapat memulai proses penugasan baru dengan mengklik tombol Buat Pengajuan Baru.
3. Pada halaman Penugasan Non-Reguler dan Mutasi, terdapat beberapa komponen penting yang perlu Anda perhatikan dan manfaatkan:
a. Kolom Pencarian
Digunakan untuk mencari pegawai berdasarkan nama, satuan pendidikan, atau domisili.
b. Filter
Berfungsi untuk menyaring data pegawai berdasarkan jenis penugasan, yaitu promosi, mutasi, atau seluruh kategori.
c. Daftar Pegawai
Menampilkan daftar pegawai yang dapat dipilih untuk diajukan dalam penugasan Kepala Sekolah melalui jalur Non-Reguler atau proses mutasi.
Perlu diketahui!
Perlu diperhatikan bahwa informasi Promosi merujuk pada data pegawai yang berasal dari daftar peserta yang telah lulus seleksi administrasi.
Sementara itu, informasi Mutasi merujuk pada data pegawai yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sekolah aktif.
Perlu diperhatikan, pada halaman Penugasan Kepala Sekolah (Proses Non-Reguler), apabila terdapat ikon tanda (i) berwarna merah pada kolom Nama, ikon tersebut memuat informasi rekomendasi yang dapat diklik untuk melihat detailnya. Ikuti arahan yang tercantum dalam rekomendasi tersebut.
Pada penugasan Reguler maupun Non-Reguler, Dinas akan menemukan Kepala Sekolah yang telah berusia lebih dari atau sama dengan 59 tahun 6 bulan dan belum memiliki Surat Keputusan (SK) Pensiun dengan keterangan ‘Segera Pensiun’, sehingga tidak dapat diusulkan
4. Selanjutnya, pilih pegawai yang akan diajukan untuk penugasan (promosi) melalui jalur Non-Reguler dengan klik filter Promosi, kemudian tentukan sekolah tujuan tempat penugasan akan dilaksanakan.
Saat memilih sekolah tujuan, Anda disarankan untuk mempertimbangkan domisili pegawai sebelum menetapkan penugasan di sekolah yang baru.
Perlu diketahui!
Daftar Calon Kepala Sekolah (CKS) yang diajukan dalam proses promosi terdiri atas seluruh peserta yang telah lolos seleksi administrasi, dipilih untuk penugasan melalui jalur non-reguler, dan berhasil melewati proses validasi unggahan dokumen NAPZA.
Apabila daftar sekolah tujuan tidak tersedia, Anda perlu melakukan pemetaan terlebih dahulu melalui menu Pemetaan Kebutuhan Kepala Sekolah.
Informasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah pemetaan dapat diakses melalui tautan artikel di sini.
5. Setelah memilih pegawai yang akan diajukan untuk penugasan (promosi), klik tombol Lanjutkan Penugasan untuk melanjutkan proses melalui jalur Non-Reguler. Jika ingin mengubah atau mengganti sekolah tujuan, klik Batalkan, lalu pilih sekolah tujuan lainnya.
6. Pada halaman Daftar Kepala Sekolah yang akan ditugaskan (Promosi atau Mutasi), Anda dapat melihat daftar sekolah beserta Kepala Sekolah yang akan digantikan.
Bagan ini juga dapat menampilkan informasi khusus pada kondisi tertentu, misalnya ketika terdapat Kepala Sekolah yang perlu digantikan atau diberhentikan terlebih dahulu di sekolah tujuan sebelum proses penugasan dapat dilanjutkan.
Pada tahap ini, Anda diminta untuk memilih alasan penggantian Kepala Sekolah sebelum melanjutkan proses unggah dokumen Alasan Pemberhentian. Alasan penggantian perlu ditentukan apabila terdapat proses promosi atau mutasi yang menggantikan Kepala Sekolah aktif di sekolah tujuan. Pilihan alasan penggantian yang tersedia meliputi:
- Pensiun
- Habis Periode Penugasan
- Sudah Lebih dari 2 Tahun di Satminkal
- Alasan Kesehatan
- Sedang Tugas Belajar
- Alasan Lainnya (dengan input teks)
Setelah Anda memilih alasan penggantian, klik tombol Unggah Dokumen Pemberhentian untuk Kepala Sekolah yang akan digantikan di sekolah tujuan. Pada tahap ini, Anda diminta mengunggah dokumen Alasan Pemberhentian dalam format PDF dengan ukuran maksimal 5 MB. Kemudian, pilih Alasan Pemberhentian yang sesuai. Pilihan alasan pemberhentian meliputi:
Mencapai batas usia pensiun Guru
Telah berakhir periode penugasan sebagai Kepala Sekolah
Melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat
Diangkat pada jabatan lain selain jabatan fungsional Guru atau penugasan lain dalam jabatan fungsional Guru
Tidak melaksanakan tugas atau berhalangan tetap selama lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut
Dikenai sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
Hasil penilaian kinerja tidak mencapai predikat paling rendah “Baik”
Melaksanakan tugas belajar selama 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih
Menjadi anggota partai politik
Menduduki jabatan negara
Permintaan sendiri
Meninggal Dunia
Dinas Pendidikan pada setiap wilayah dapat mengajukan pemberhentian sekaligus penempatan kembali Kepala Sekolah sebagai Guru melalui laman Penugasan KS (Reguler, Non Reguler, maupun Pemberhentian KS). Pengajuan dilakukan dengan memilih alasan pemberhentian yang sesuai, antara lain:
Periode penugasan sebagai Kepala Sekolah telah berakhir.
Terjadi pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat.
Tidak melaksanakan tugas atau mengalami berhalangan tetap selama lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut.
Hasil penilaian kinerja tidak mencapai predikat paling rendah “Baik”.
Melaksanakan tugas belajar selama 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih.
Pengajuan pemberhentian atas permintaan sendiri.
Setelah Anda mengunggah dokumen Alasan Pemberhentian dan memilih alasan yang sesuai, klik tombol Simpan untuk menyimpan dokumen beserta alasan yang telah dipilih.
Perlu diketahui bahwa Anda hanya dapat memilih alasan “Mencapai batas usia pensiun Guru” apabila usia Kepala Sekolah yang dipilih telah melebihi batas akhir masa pensiun.
7. Selanjutnya, klik tombol Lanjutkan untuk meneruskan proses pengajuan penugasan (promosi) melalui jalur Non-Reguler.
8. Kemudian, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen pendukung serta melengkapi informasi yang diperlukan guna menyelesaikan proses penugasan (promosi). Dokumen yang perlu diunggah mencakup:
Surat Usulan Penugasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK):
Surat pengantar resmi dari Dinas Pendidikan yang memuat usulan penugasan Kepala Sekolah. Anda juga diwajibkan untuk mengisi informasi terkait nomor surat, tanggal surat, perihal, dan nama instansi.Berita Acara Pertimbangan (BAP):
Dokumen hasil rapat Tim Pertimbangan yang berisi keputusan atau rekomendasi terkait penugasan Kepala Sekolah.
9. Setelah seluruh dokumen pendukung diunggah, centang pernyataan yang menyatakan bahwa dokumen yang diunggah adalah benar, valid, dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan.
Selanjutnya, klik tombol Kirim Data dan Dokumen ke BKN untuk mengirimkan seluruh dokumen tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Perlu diketahui!
Dokumen yang telah dikirim tidak dapat diubah atau diperbaiki setelah proses ini diselesaikan.
10. Selamat, pengajuan penugasan (promosi) melalui jalur Non-Reguler telah berhasil. Status akan ditampilkan bahwa pengajuan sedang dalam proses. Klik tombol Konfirmasi Data Penugasan untuk penugasan yang telah dikirimkan ke BKN.
Perlu diketahui!
Pengusulan kembali hanya dapat dilakukan setelah proses pengajuan penugasan sebelumnya dinyatakan selesai.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.