Berikut adalah kumpulan tanya jawab seputar Tes Kemampuan Akademik (TKA):
Info Umum, Definisi, dan Tujuan TKA
-
Apa itu Tes Kemampuan Akademik (TKA)?
Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah asesmen atau tes terstandar yang digunakan untuk mengukur capaian akademik murid, khususnya pada mata pelajaran Bahasa Indonesia (membaca) dan Matematika, serta mata pelajaran lain yang relevan di jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK. TKA hadir untuk memberikan penilaian yang objektif, adil, dan dapat dibandingkan antarsekolah. Hasil TKA dimanfaatkan untuk mendukung seleksi akademik, pemetaan mutu pendidikan, serta pengakuan kesetaraan hasil belajar.
-
Apakah TKA wajib diikuti oleh semua murid? Jika tidak, apakah ada konsekuensinya bagi yang tidak ikut?
TKA tidak wajib diikuti. TKA tidak diwajibkan agar murid yang merasa siap saja yang mengikutinya, sementara yang tidak siap tidak perlu merasa tertekan. Kewajiban atau tidaknya mengikuti tes merupakan bagian dari hak individu. Tidak ada konsekuensi apabila murid tidak ikut TKA. Murid tetap dapat lulus dari satuan pendidikan meskipun tidak ikut TKA. Namun, hasil TKA dapat digunakan sebagai salah satu syarat atau pertimbangan untuk seleksi penerimaan murid baru ke jenjang pendidikan berikutnya atau penerimaan calon mahasiswa baru. Hasil TKA juga dapat digunakan untuk berbagai kepentingan seleksi akademik lainnya. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan untuk tidak mengikuti TKA.
-
Mengapa TKA diadakan?
TKA hadir sebagai penyeimbang dan penguat kredibilitas penilaian karena penilaian sekolah saat ini secara umum cenderung belum objektif. TKA bukan sebagai pengganti sistem yang ada.
-
Apa saja prinsip penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA)?
Penyelenggaraan TKA diselenggarakan dengan tiga prinsip, yaitu kejujuran, kerahasiaan, dan akuntabilitas.
- Apa tujuan dilaksanakannya Tes Kemampuan Akademik (TKA)?
Tes Kemampuan Akademik (TKA) bertujuan untuk:
- Menyediakan laporan capaian akademik murid yang terstandar sebagai acuan bagi murid, orang tua, sekolah, perguruan tinggi, maupun dunia kerja.
- Menjadi dasar objektif untuk seleksi akademik yang adil karena berbasis tes terstandar.
- Mendukung pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan dengan memberikan gambaran capaian akademik murid pada tingkat nasional.
- Memberikan pengakuan kesetaraan hasil belajar bagi murid dari jalur pendidikan nonformal maupun informal.
- Menjamin akses murid dari pendidikan nonformal dan informal terhadap penyetaraan hasil belajar.
- Mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas.
-
Apa bedanya TKA dengan Ujian Nasional (UN) dan Asesmen Nasional (AN)?
UN adalah ujian yang wajib diikuti dan menentukan kelulusan. AN adalah evaluasi sistem dengan pelaporan pada tingkat satuan pendidikan dan daerah yang tidak memberikan laporan hasil individu. TKA adalah asesmen terstandar untuk mengukur capaian akademik murid yang sifatnya tidak wajib dan setiap murid yang mengikutinya akan memperoleh hasil TKA.
-
Bagaimana peran Kemendikdasmen, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan dalam pelaksanaan TKA?
- Kemendikdasmen menyiapkan sistem TKA, soal, mengolah hasil, dan menerbitkan sertifikat.
- Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama melakukan koordinasi persiapan dan pengawasan.
- Dinas Pendidikan Provinsi melakukan koordinasi dan penjaminan mutu soal TKA SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat yang dikembangkan oleh Pemda Kab/Kota.
- Dinas Pendidikan Kab/Kota melakukan koordinasi dan pengawasan TKA SD/MI/Sederajat dan SMP/MTs/Sederajat serta menyusun sebagian soal TKA SD dan SMP.
- Satuan Pendidikan menyiapkan sarana dan prasarana seperti komputer, listrik, internet, serta petugas proktor dan teknisi.
-
Apakah nilai rapor masih digunakan pada seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi atau sepenuhnya digantikan oleh TKA?
Nilai rapor masih digunakan pada seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi. Hasil TKA akan digunakan sebagai validator rapor untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
-
Mengapa TKA perlu dilaksanakan?
Karena penilaian antar sekolah belum terstandar. Nilai rapor dari sekolah berbeda bisa memiliki arti yang berbeda. TKA menyediakan skor objektif yang dapat dibandingkan secara adil.
-
Siapa yang menggunakan kerangka asesmen TKA?
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan murid.
-
Apa saja dasar hukum pelaksanaan TKA?
UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, Perpres No. 188 Tahun 2024, Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025, Keputusan Mendikdasmen No. 95/M/2025.
-
Apa masalah yang muncul tanpa TKA?
Nilai rapor antar sekolah sulit dibandingkan karena standar penilaian berbeda. Murid dari sekolah dengan standar tinggi bisa dirugikan.
-
Apa risiko negatif dari TKA?
Nilai rapor antar sekolah sulit dibandingkan karena standar penilaian berbeda. Murid dari sekolah dengan standar tinggi bisa dirugikan.
-
Apa potensi positif TKA?
Jika dirancang dengan tepat, TKA dapat mendorong pembelajaran mendalam, meningkatkan mutu pendidikan, memberi acuan guru, dan membantu pemerintah memetakan mutu pendidikan.
-
Apakah TKA berlaku juga untuk murid nonformal dan informal?
Ya. Hasil TKA bisa dipakai sebagai pengakuan kesetaraan hasil belajar mereka sesuai standar nasional.
-
Siapa saja yang menyelenggarakan Tes Kemampuan Akademik (TKA)?
TKA diselenggarakan oleh Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
-
Siapa yang menjadi pelaksana Tes Kemampuan Akademik (TKA)?
Pelaksana TKA adalah Satuan Pendidikan yang terakreditasi. Jika suatu Satuan Pendidikan tidak terakreditasi, maka pelaksanaannya dapat menginduk pada Satuan Pendidikan lain yang terakreditasi.
-
Apa saja tugas Kementerian dalam penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA)?
Kementerian bertugas untuk: Menetapkan pedoman penyelenggaraan TKA pada semua jenjang. Menetapkan sistem penyelenggaraan TKA pada semua jenjang. Menetapkan kerangka asesmen TKA pada semua jenjang. Menyusun soal TKA untuk jenjang SMA/MA/sederajat, SMK/MAK, SD/MI/sederajat, dan SMP/MTs/sederajat berdasarkan kerangka asesmen TKA sesuai dengan pedoman penyelenggaraan TKA. Mengolah data hasil TKA untuk jenjang SMA/MA/sederajat, SMK/MAK, SMP/MTs/sederajat, dan SD/MI/sederajat. Menerbitkan sertifikat hasil TKA pada seluruh jenjang. Memantau dan mengevaluasi persiapan dan pelaksanaan TKA pada semua jenjang.
-
Apa saja tugas kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dalam penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA)?
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama bertugas untuk: Melakukan koordinasi persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan TKA pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya. Menetapkan pengawas TKA pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya. Memantau dan mengevaluasi persiapan serta pelaksanaan TKA pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya.
-
Apa saja tugas Pemerintah Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA)?
Pemerintah Daerah Provinsi bertugas untuk: Melakukan penjaminan mutu terhadap soal TKA yang disusun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan pedoman penyelenggaraan TKA yang ditetapkan Kementerian. Melakukan koordinasi persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan TKA untuk jenjang SMA/sederajat dan SMK. Menetapkan pengawas TKA untuk jenjang SMA/sederajat, SMK, dan Pendidikan Khusus. Memantau, mengevaluasi, dan melaporkan persiapan serta pelaksanaan TKA sesuai kewenangannya kepada Kementerian.
-
Apa saja tugas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA)?
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertugas untuk:
- Menyusun soal TKA untuk jenjang SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat berdasarkan kerangka asesmen sesuai dengan pedoman penyelenggaraan TKA
- Melakukan koordinasi persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan pelaksanaan TKA untuk jenjang SMP/sederajat dan SD/sederajat di wilayahnya
- Menetapkan pengawas TKA untuk jenjang SMP/sederajat, SD/sederajat, dan Pendidikan Kesetaraan
- Memantau, mengevaluasi, dan menyampaikan laporan persiapan serta pelaksanaan TKA sesuai kewenangannya kepada Kementerian.
-
Dari mana sumber pendanaan penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA)?
Pendanaan penyelenggaraan TKA dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Apa yang dimaksud dengan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025?
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 adalah pedoman penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang ditetapkan untuk menjamin terselenggaranya TKA secara akuntabel. Pedoman ini digunakan sebagai acuan bagi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan murid dalam melaksanakan TKA.
-
Apa tujuan dari Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik?
Pedoman ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dapat dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar.
-
Apa peran pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan TKA?
Pemerintah daerah kabupaten/kota memiliki peran dalam pemantauan, penerimaan laporan TKA dari satuan pendidikan, penyusunan soal untuk jenjang SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat, pendataan dan verifikasi satuan pendidikan pelaksana, serta pengelolaan data peserta TKA.
-
Apa tugas Dinas Pendidikan Provinsi terkait penyelenggaraan TKA?
Dinas Pendidikan Provinsi bertugas memverifikasi dan memvalidasi kesiapan satuan pendidikan pelaksana TKA, mendata dan memverifikasi satuan pendidikan berdasarkan infrastruktur, dan menetapkan satuan pendidikan yang menumpang ke satuan pendidikan lain. Mereka juga menetapkan ketentuan untuk memastikan kewajaran biaya dalam prinsip berbagi sumber daya antara satuan pendidikan yang menumpang dan yang ditumpangi.
-
Apa dasar hukum mengenai mata pelajaran pendukung program studi dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi?
Dasar hukumnya adalah Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 102/M/2025 tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi Dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi. Anda bisa mengunduh dokumennya disini https://pusmendik.kemdikbud.go.id/tka/page/download_file/543039_48
-
Di mana saya bisa mengunduh Salinan Perkaban tentang Kerangka Asesmen TKA SD MI dan SMP MTs?
Anda dapat mengunduhnya melalui tautan berikut: https://pusmendik.kemdikbud.go.id/tka/page/download_file/154090_47
-
Di mana saya bisa mengunduh Kepmendikdasmen No 95 Tahun 2025 tentang Pedoman Tes Kemampuan Akademik
Anda dapat mengunduhnya melalui tautan berikut: https://pusmendik.kemdikbud.go.id/tka/page/download_file/866435_46
-
Di mana saya bisa mengunduh Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik?
Anda dapat mengunduhnya melalui tautan berikut: https://pusmendik.kemdikbud.go.id/tka/page/download_file/228974_45
-
Di mana saya bisa mengunduh Salinan Perkaban Nomor 45 Tahun 2025 tentang Kerangka Asesmen TKA SMA-MA dan SMK-MAK?
Anda dapat mengunduhnya melalui tautan berikut: https://pusmendik.kemdikbud.go.id/tka/page/download_file/103249_44
-
Di mana saya bisa melihat video panduan TKA?
Video Tes Kemampuan Akademik tersedia di laman resmi TKA: https://tka.kemendikdasmen.go.id/
-
Siapa penyelenggara TKA di tingkat nasional dan daerah?
- Tingkat Pusat: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Luar Negeri.
- Tingkat Provinsi: Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag.
- Tingkat Kabupaten/Kota: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
- Satuan Pendidikan: Sekolah/madrasah penyelenggara TKA yang ditetapkan oleh Kementerian.
-
Apa yang dimaksud dengan POS TKA dan Juknis TKA?
POS TKA (Prosedur Operasional Standar): mengatur kerangka umum pelaksanaan TKA secara nasional.
-
Juknis TKA (Petunjuk Teknis): menjelaskan aspek teknis pelaksanaan di lapangan yang tidak dicantumkan secara rinci dalam POS TKA. Juknis menjadi panduan pelaksana di semua tingkatan
-
Juknis TKA (Petunjuk Teknis): menjelaskan aspek teknis pelaksanaan di lapangan yang tidak dicantumkan secara rinci dalam POS TKA. Juknis menjadi panduan pelaksana di semua tingkatan
-
Apa manfaat TKA bagi pendidikan?
- Memberikan data capaian akademik murid yang valid dan terukur.
- Membantu proses seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
- Menjadi dasar penyetaraan antar jalur pendidikan.
- Meningkatkan akuntabilitas mutu pendidikan.
- Mendorong peningkatan kualitas penilaian oleh pendidik.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pembiayaan pelaksanaan TKA?
Pembiayaan pelaksanaan TKA menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing. Biaya tersebut digunakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan teknis TKA, termasuk pengelolaan sistem, sumber daya manusia, dan sarana prasarana.
-
Apakah peserta TKA dikenakan biaya pelaksanaan?
Tidak. Pelaksanaan TKA tidak dipungut biaya dari peserta didik. Seluruh biaya disediakan oleh pemerintah pusat dan daerah.
-
Untuk apa saja pembiayaan TKA digunakan?
- Pengembangan dan pemeliharaan sistem manajemen TKA.
- Koordinasi penyelenggaraan dan operasional pelaksanaan TKA.
- Penggandaan dokumen, berita acara, dan logistik pelaksanaan tes.
- Dukungan teknis untuk server dan jaringan.
- Pembiayaan personel pelaksana (proktor, teknisi, pengawas, dan petugas lainnya).
- Kegiatan posko pelaksanaan TKA.
-
Siapa saja pihak yang dapat menerima dukungan pembiayaan TKA?
- Penyelenggara tingkat pusat.
- Penyelenggara tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
- Satuan pendidikan pelaksana TKA.
- Petugas teknis dan pengawas ruang ujian.
-
Dari mana sumber dana pelaksanaan TKA?
- Anggaran Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Anggaran Pemerintah Daerah melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
- Sumber dana sah lainnya yang sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Apakah satuan pendidikan diperbolehkan menarik biaya dari peserta TKA?
Tidak. Satuan pendidikan dilarang memungut biaya apa pun dari peserta dalam rangka pelaksanaan TKA.
-
Siapa saja yang wajib menjadikan juknis TKA ini sebagai acuan?
- Penyelenggara TKA tingkat pusat.
- Penyelenggara TKA tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
- Satuan pendidikan pelaksana TKA.
- Tim teknis pelaksanaan TKA di semua tingkatan.
-
Apakah juknis TKA ini bersifat mengikat?
Ya. Seluruh penyelenggara dan pelaksana TKA wajib mengikuti ketentuan dalam petunjuk teknis ini. Pelaksanaan di lapangan harus mengacu pada POS TKA dan juknis resmi yang telah ditetapkan.
-
Apa yang harus dilakukan jika ada kondisi khusus atau hal yang belum diatur dalam juknis ini?
- Pelaksana TKA dapat berkoordinasi dengan penyelenggara tingkat di atasnya (kabupaten/kota, provinsi, atau pusat).
- Penyelesaian mengacu pada kebijakan resmi dari penyelenggara pusat.
- Dalam hal tertentu, pusat dapat menerbitkan surat edaran atau petunjuk tambahan.
-
Kapan juknis TKA ini mulai berlaku?
Petunjuk teknis pelaksanaan TKA ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan TKA tahun pelajaran berjalan.
-
Apa itu POS TKA?
POS (Prosedur Operasional Standar) TKA adalah dokumen kebijakan yang mengatur secara umum tata cara pelaksanaan TKA secara nasional.
-
Apa itu Juknis TKA?
Juknis (Petunjuk Teknis) TKA adalah dokumen teknis pelaksanaan TKA yang menjelaskan secara rinci prosedur pelaksanaan di semua tingkatan.
Peserta dan Persyaratan Keikutsertaan
-
Siapa saja yang dapat mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA)?
Peserta yang dapat mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah semua murid di kelas akhir pada setiap jenjang pendidikan, baik dari jalur Formal, Nonformal, maupun Informal. Secara lebih rinci, peserta dari jalur Pendidikan Formal mencakup:- Murid kelas 6 SD/MI/sederajat
- Murid kelas akhir SMK/MAK
- Murid kelas 9 SMP/MTs/sederajat
- Murid kelas 12 SMA/MA/sederajat
-
Siapa saja peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) dari jalur Pendidikan Nonformal?
Peserta Tes Kemampuan Akademik dari jalur Pendidikan Nonformal terdiri dari murid pada kelas 6 program paket A atau bentuk lain yang sederajat, murid pada kelas 9 program paket B atau bentuk lain yang sederajat, atau murid pada kelas 12 program paket C atau bentuk lain yang sederajat. Peserta ini juga mencakup murid di pesantren di bawah pembinaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
-
Siapa saja peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) dari jalur Pendidikan Informal?
Peserta Tes Kemampuan Akademik dari jalur Pendidikan Informal adalah murid pada sekolah rumah.
-
Apakah ada pengecualian bagi murid yang tidak dapat mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA)?
Ya, murid yang dikecualikan dari Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah murid berkebutuhan khusus penyandang disabilitas yang memiliki hambatan intelektual.
-
Apakah peserta dari sekolah luar negeri atau pindahan internasional bisa ikut TKA?
Murid yang terdaftar pada basis data kementerian dan memiliki NISN valid dapat mengikuti TKA.
-
Apakah murid dengan kebutuhan khusus (ABK) bisa ikut TKA?
Murid dengan kebutuhan khusus (ABK) dapat mengikuti TKA, kecuali murid yang memiliki hambatan intelektual.
-
Apakah murid dari jalur pendidikan sekolah rumah bisa ikut TKA?
Ya, murid sekolah rumah yang terdaftar dalam basis data Kementerian atau memiliki NISN valid dapat mengikuti TKA sesuai jenjangnya.
-
Apakah murid SMK juga harus ikut TKA, padahal mayoritas ingin langsung kerja?
TKA tidak wajib diikuti, baik murid SMK maupun SMA. Namun, hasil TKA dapat dijadikan sebagai sumber informasi capaian akademik yang diminta oleh dunia kerja. Hal ini tergantung pada persyaratan yang ditetapkan masing-masing perusahaan atau organisasi.
-
Untuk peserta program Paket A/Paket B/Paket C, apakah juga ikut TKA?
Peserta pendidikan jalur nonformal dan informal yang ingin mendapatkan pengakuan kesetaraan hasil belajar perlu mengikuti TKA.
-
Bagaimana murid dari keluarga kurang mampu dapat mempersiapkan diri sementara mereka tidak mempunyai biaya untuk mengikuti Bimbingan Belajar (Bimbel)?
TKA mengukur apa yang dipelajari di satuan pendidikan, sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Kemendikdasmen menerbitkan kerangka asesmen yang memuat informasi tentang kompetensi yang diukur beserta contoh soal agar murid, guru, dan orang tua mempunyai gambaran tentang TKA. Murid dapat belajar secara mandiri mempersiapkan diri dengan belajar lebih serius.
-
Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh Satuan Pendidikan untuk melaksanakan Tes Kemampuan Akademik (TKA)?
Satuan Pendidikan yang melaksanakan TKA paling sedikit harus memenuhi persyaratan sarana yang terdiri atas komputer, listrik, dan jaringan internet , serta memiliki petugas pelaksana TKA yang terdiri atas proktor dan teknisi.
-
Bagaimana jika Satuan Pendidikan tidak memenuhi persyaratan untuk melaksanakan Tes Kemampuan Akademik (TKA)?
Dalam hal Satuan Pendidikan tidak memenuhi persyaratan, pelaksanaan TKA dapat menginduk kepada Satuan Pendidikan lain yang melaksanakannya.
-
Apa yang dimaksud dengan 'Pendidikan Formal'?
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang, yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
-
Apa yang dimaksud dengan 'Pendidikan Nonformal'?
Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
-
Apa yang dimaksud dengan 'Pendidikan Informal'?
Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
-
Apa yang dimaksud dengan 'Pendidikan Kesetaraan'?
Pendidikan Kesetaraan adalah program Pendidikan Nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah. Program ini mencakup Paket A/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah ula, Paket B/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah wustha, dan Paket C/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah ulya.
-
Apa yang dimaksud dengan 'Uji Kesetaraan'?
Uji Kesetaraan adalah proses asesmen yang menyetarakan hasil Pendidikan Nonformal dengan Pendidikan Formal, serta pengakuan hasil Pendidikan Informal sama dengan Pendidikan Formal dan Pendidikan Nonformal untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
-
Siapa saja yang dapat menjadi peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA)?
Peserta TKA adalah murid yang berada pada semester terakhir dari setiap jenjang pendidikan, baik dari jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, maupun Pendidikan Informal.
-
Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh murid untuk menjadi peserta TKA?
Murid calon peserta TKA harus memenuhi persyaratan: murid kelas 6 SD/MI/sederajat, kelas 9 SMP/MTs/sederajat, kelas 12 SMA/MA/sederajat, kelas akhir SMK/MAK, dan murid pendidikan nonformal kelas 6 program Paket A, kelas 9 program Paket B, atau kelas 12 program Paket C. Untuk jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK, peserta harus memiliki laporan hasil belajar dari kelas 10 semester ganjil hingga kelas 11 semester genap. Untuk SMK program 4 tahun, laporan yang dibutuhkan adalah dari kelas 10 semester ganjil hingga kelas 12 semester genap. Murid berkebutuhan khusus dapat mengikuti TKA selama tidak memiliki hambatan intelektual.
-
Untuk SMK 4 tahun (kelas XIII), siapa yang menyiapkan instrumen TKA?
Kementerian yang menyiapkan instrumen TKA. Soal latihan dan kerangka asesmen juga disediakan melalui platform "Ayo Coba TKA" agar murid dapat berlatih secara mandiri.
-
Apakah pemerintah daerah boleh menambahkan mata pelajaran di luar daftar mata pelajaran TKA pusat?Bisa, tetapi asesmen tersebut tidak termasuk TKA nasional. Tambahan tersebut hanya berlaku sebagai asesmen lokal/daerah, sedangkan TKA tetap mengacu pada daftar resmi dari Kementerian.
-
Apakah siswa bebas memilih dua mata pelajaran pilihan atau harus sesuai jurusan sekolah?
Bebas, selama mata pelajaran tersebut tercantum dalam rapor. Pemilihan sebaiknya sesuai dengan minat, kemampuan, dan relevansi terhadap program studi tujuan.
-
Apakah boleh memilih mata pelajaran yang tidak dipelajari di sekolah tetapi relevan dengan jurusan kuliah?
Tidak disarankan. Jika mata pelajaran tidak tercantum dalam rapor, maka hasil TKA tidak dapat digunakan sebagai validasi terhadap capaian belajar murid.
-
Bagaimana jika sekolah menggunakan Kurikulum Merdeka tanpa ada penjurusan IPA/IPS, apakah murid tetap bisa mengikuti TKA?
Bisa. TKA tidak berdasarkan label jurusan, tetapi berdasarkan mata pelajaran konkret yang pernah ditempuh dan tercatat dalam rapor. Murid tetap bisa memilih mata pelajaran yang sesuai dengan program studi tujuan.
-
Apakah ada pedoman resmi pemetaan program studi dengan mata pelajaran pendukung TKA?
Ada. Pedoman resmi tercantum dalam Kepmendikdasmen Nomor 102 Tahun 2025, yang mengatur daftar mata pelajaran pendukung program studi pada jalur SNBP.
-
Apakah murid boleh mengambil mata pelajaran berbeda dari teman sekelasnya?
Boleh. Pemilihan mata pelajaran TKA bersifat individual, sehingga setiap murid dapat memilih sesuai dengan rapor dan prodi tujuan, meskipun berbeda dengan teman sekelasnya.
-
Jika siswa ingin memilih jurusan Gizi di perguruan tinggi (yang membutuhkan Biologi), tetapi sekolah tidak memiliki mata pelajaran Biologi, bagaimana?
Tidak bisa, karena Biologi tidak ada dalam rapor. TKA digunakan untuk memvalidasi rapor, sehingga hanya mata pelajaran yang pernah ditempuh dan tercatat di rapor yang bisa dipilih.
-
Apakah murid boleh mengambil dua mata pelajaran lintas rumpun, misalnya Fisika dan Ekonomi?
Boleh. Murid dapat memilih lintas rumpun selama kedua mata pelajaran tersebut tercatat di rapor dan relevan dengan program studi tujuan sesuai dengan daftar mata pelajaran pendukung pada Kepmendikdasmen 102/2025.
-
Apakah siswa bisa mengambil lebih dari dua mata pelajaran pilihan di TKA?
Tidak bisa. Sesuai dengan Kepmendikdasmen Nomor 95 Tahun 2025, setiap peserta hanya dapat memilih dua mata pelajaran pilihan TKA.
-
Apakah ada perbedaan daftar mata pelajaran pilihan antara SMA dan SMK?
Tidak ada. Daftar mata pelajaran pilihan TKA sama, yaitu 19 mata pelajaran pilihan. Khusus untuk SMK ada tambahan mata pelajaran Produk Kreatif dan Kewirausahaan.
-
Jika murid mengubah program studi tujuan, apakah mata pelajaran pilihan TKA dapat diubah juga?
Bisa, selama masih dalam masa pendaftaran dan sebelum Daftar Nominasi Tetap (DNT) diterbitkan. Setelah DNT terbit, perubahan tidak dapat dilakukan.
-
Bagaimana dengan program studi Seni atau Olahraga yang mata pelajarannya tidak ada dalam daftar TKA?
Untuk program studi Seni dan Olahraga, penilaian utamanya bukan melalui TKA, melainkan portofolio sesuai ketentuan seleksi masuk perguruan tinggi.
Mata Uji, Materi, dan Bentuk Soal TKA
-
Apa saja mata uji wajib dalam TKA?
Mata uji wajib terdiri dari tiga mata pelajaran, yaitu: (1) Bahasa Indonesia, (2) Matematika, dan (3) Bahasa Inggris. Ketiganya merupakan dasar kemampuan akademik yang harus dimiliki oleh seluruh murid.
-
Apa saja mata uji pilihan dalam TKA?
Murid dapat memilih dua mata uji tambahan sesuai minat, bakat, atau kebutuhan studi lanjut. Pilihan meliputi: Bahasa Indonesia Lanjut, Matematika Lanjut, Bahasa Inggris Lanjut, Fisika, Kimia, Biologi, PPKn/Pendidikan Pancasila, Ekonomi, Geografi, Sosiologi, Sejarah, Antropologi, Bahasa Asing (Prancis, Jerman, Jepang, Mandarin, Korea, Arab), serta Produk/Projek Kreatif dan Kewirausahaan khusus untuk murid SMK/MAK.
-
Apa bentuk soal dalam TKA?
Bentuk soal TKA terdiri dari:
- Pilihan ganda sederhana, yaitu soal dengan satu jawaban benar;
- Pilihan ganda kompleks (MCMA), yaitu soal dengan lebih dari satu jawaban benar yang harus dipilih;
- Pilihan ganda kompleks kategori, yaitu soal yang meminta murid mengklasifikasikan beberapa pernyataan ke dalam kategori tertentu (misalnya benar/salah, sesuai/tidak sesuai).
-
Di mana saya bisa mencoba soal TKA (Tes Kemampuan Akademik)?
Anda bisa mencoba soal-soal TKA melalui situs resmi di https://pusmendik.kemdikbud.go.id/tka
-
Apa kompetensi yang diukur dalam mata uji Bahasa Indonesia wajib?
Bahasa Indonesia mengukur keterampilan membaca murid melalui tiga kompetensi utama: (1) Pemahaman tekstual, yaitu kemampuan menemukan dan menyusun kembali informasi yang eksplisit dalam teks; (2) Pemahaman inferensial, yaitu kemampuan menyimpulkan makna, ide pokok, hubungan antarparagraf, serta memprediksi kelanjutan teks; (3) Evaluasi dan apresiasi, yaitu kemampuan menilai relevansi isi teks, keakuratan bahasa, serta merespons teks secara kritis maupun emosional.
-
Apa saja jenis soal dalam TKA?
Setiap mata uji TKA terdiri dari dua jenis soal:
- Soal tunggal, yang berdiri sendiri dan tidak terkait dengan soal lain, dan
- Soal grup, yaitu sekumpulan soal yang mengacu pada stimulus yang sama.
-
Apakah Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013 menghasilkan soal TKA yang berbeda tingkat kesulitannya?
Soal TKA sama untuk kedua kurikulum, karena dikembangkan dengan mempertimbangkan materi/kompetensi yang berlaku untuk Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013.
-
Apakah soal TKA berdasarkan Literasi dan Numerasi seperti Asesmen Nasional?
TKA tidak mengukur literasi/numerasi umum, melainkan kompetensi mata pelajaran sesuai kurikulum. Soal TKA tetap menekankan pada penalaran dan pemecahan masalah.
-
Apakah akan ada kisi-kisi atau contoh soal TKA?
Kementerian mempublikasikan kerangka asesmen yang berisi informasi mengenai materi atau kompetensi yang diukur termasuk contoh soal. Informasi ini bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik.
-
Apakah semua siswa SMA/MA/SMK bisa memilih mata pelajaran apa saja dalam TKA?
Siswa memilih 2 (dua) mata pelajaran pilihan dari daftar yang tersedia. Pemilihan dilakukan saat pendaftaran TKA.
-
Mengapa untuk TKA SD/MI/sederajat dan TKA SMP/MTs/sederajat, Pemerintah Daerah Kab/kota menyusun sebagian soal dan Pemerintah Daerah Provinsi melakukan penjaminan mutu soal tersebut? Mengapa tidak seluruhnya disiapkan oleh Kemendikdasmen?
Pelibatan Pemda Kab/kota untuk meningkatkan relevansi soal dengan konteks lokal dan mendorong penguatan kapasitas daerah. Adanya penjaminan mutu dari Pemda Provinsi menjamin kualitas soal TKA yang digunakan pada suatu wilayah dapat diperbandingkan.
-
Seperti apa karakteristik teks fiksi di SD/MI?
Cerita rekaan dengan tokoh sederhana, konflik tunggal, alur maju, dan penyelesaian tertutup.
-
Kompetensi membaca yang diuji di SD/MI apa saja?
- Pemahaman tekstual
- Pemahaman inferensial
- Evaluasi dan apresiasi.
-
Apa saja subkompetensi pemahaman tekstual di SD/MI?
Mengidentifikasi kosakata umum & khusus, objek dalam teks, menyusun ikhtisar, menemukan informasi tersurat.
-
Apa saja subkompetensi pemahaman inferensial di SD/MI?
Menyimpulkan ide pokok, amanat, perubahan sederhana, menjelaskan makna ungkapan.
-
Apa saja subkompetensi evaluasi dan apresiasi di SD/MI?
Menilai relevansi peristiwa dengan kehidupan nyata, menilai kesesuaian informasi, menyimpulkan respons emosional.
-
Materi apa saja yang diujikan dalam Matematika SD/MI?
Bilangan, geometri & pengukuran, serta data.
-
Kompetensi matematika SD/MI apa saja?
Pengetahuan matematika, representasi, penalaran, pemecahan masalah, koneksi matematis.
- Apa saja level kognitif matematika SD/MI?
- Pengetahuan & Pemahaman
- Aplikasi
- Penalaran.
-
Materi bilangan apa yang diuji di SD/MI?
Pecahan senilai, perbandingan, operasi hitung pecahan & bilangan cacah, KPK & FPB.
-
Materi geometri & pengukuran apa yang diuji di SD/MI?
Bangun datar, bangun ruang, satuan panjang, volume, berat, waktu, keliling & luas, sudut, penaksiran ukuran.
-
Materi data apa yang diuji di SD/MI?
Penyajian data (gambar, piktogram, diagram, tabel) serta penggunaan data.
-
Fokus keterampilan apa yang diuji dalam Bahasa Indonesia SD/MI?
Ya. Hasil TKA bisa dipakai sebagai pengakuan kesetaraan hasil belajar mereka sesuai standar nasional.
-
Seperti apa karakteristik teks informasi SMP/MTs??
Fakta/konsep/prosedur, skala lokal-nasional-global, teks tunggal atau jamak.
-
Seperti apa karakteristik teks fiksi SMP/MTs?
Cerita realistis/biografi, tokoh kompleks, konflik jamak, alur campuran, sudut pandang orang ketiga.
-
Kompetensi membaca di SMP/MTs apa saja?
Pemahaman tekstual, pemahaman inferensial, evaluasi dan apresiasi.
-
Subkompetensi pemahaman tekstual SMP/MTs apa saja?
Mengidentifikasi istilah, objek/latar, informasi penting, menyusun kerangka/bagan teks.
-
Subkompetensi pemahaman inferensial SMP/MTs apa saja?
Menyimpulkan ide pokok & nilai, menjelaskan hubungan antar informasi, memprediksi peristiwa, menjelaskan bahasa kias.
-
Subkompetensi evaluasi & apresiasi SMP/MTs apa saja?
Menilai relevansi peristiwa, menilai keakuratan isi & bahasa, menyimpulkan respons emosional.
-
Materi apa saja yang diuji dalam Matematika SMP/MTs?
Bilangan, aljabar, geometri & pengukuran, data & peluang.
-
Apa saja kompetensi Matematika SMP/MTs?
Pengetahuan matematika, representasi, penalaran & logika, pemecahan masalah, koneksi matematis.
-
Apa saja level kognitif matematika SMP/MTs?
Pengetahuan & Pemahaman, Aplikasi, Penalaran, termasuk generalisasi.
-
Apa saja materi bilangan SMP/MTs?
Operasi bilangan real, faktorisasi prima, rasio & proporsi, perbandingan senilai/berbalik nilai.
-
Apa saja materi aljabar SMP/MTs?
Persamaan & pertidaksamaan linier, SPLDV, bentuk aljabar, relasi & fungsi, barisan & deret.
-
Apa saja materi geometri & pengukuran SMP/MTs?
Hubungan antar sudut, teorema Pythagoras, kesebangunan, jaring-jaring bangun ruang, transformasi geometri, keliling & luas, volume.
-
Apa saja materi data & peluang SMP/MTs apa saja?
Penyajian & interpretasi data, mean/median/modus/range, peluang & frekuensi relatif kejadian.
-
Apakah tersedia dokumen contoh soal TKA?
Ya, terdapat contoh soal Bahasa Indonesia & Matematika untuk SD/MI dan SMP/MTs, lengkap dengan kunci jawaban.
-
Bentuk contoh soal apa saja yang diberikan?
Pilihan ganda sederhana, pilihan ganda kompleks MCMA, dan kategori.
-
Apakah contoh soal disertai kunci jawaban?
Ya, semua contoh soal memiliki kunci jawaban.
-
Apa saja mata uji yang diujikan dalam Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD/MI/program paket A/sederajat dan SMP/MTs/program paket B/sederajat?
Mata uji TKA untuk jenjang SD/MI/program paket A/sederajat dan SMP/MTs/program paket B/sederajat terdiri dari Bahasa Indonesia dan Matematika.
-
Apa saja mata uji yang diujikan dalam Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SMA/MA/program paket C/sederajat dan SMK/MAK?
Mata uji TKA untuk jenjang SMA/MA/program paket C/sederajat dan SMK/MAK terdiri dari Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan mata pelajaran pilihan.
-
Apa saja elemen materi dalam Matematika wajib?
Elemen yang diujikan dalam Matematika wajib meliputi: (1) Bilangan, (2) Aljabar, (3) Geometri dan Pengukuran, (4) Trigonometri, serta (5) Data dan Peluang. Elemen-elemen ini dipilih karena mencerminkan dasar kemampuan matematis yang dibutuhkan murid untuk menyelesaikan masalah kehidupan sehari-hari maupun untuk melanjutkan studi.
-
Apa kompetensi yang diukur dalam Matematika wajib?
Kompetensi yang diukur adalah: (1) Pengetahuan matematika, yaitu penguasaan fakta, konsep, prinsip, dan prosedur matematis; (2) Representasi, yaitu kemampuan menggunakan berbagai bentuk representasi seperti grafik, diagram, atau persamaan; (3) Penalaran dan pembuktian, yaitu kemampuan menggunakan logika matematis untuk menarik kesimpulan atau membuktikan pernyataan; (4) Pemecahan masalah, yaitu kemampuan memahami, merancang strategi, dan menyelesaikan persoalan matematis; (5) Koneksi matematis, yaitu kemampuan menghubungkan ide matematis dengan bidang lain maupun kehidupan nyata.
-
Apa level kognitif yang digunakan dalam TKA Matematika?
Level kognitif mencakup: (1) Knowing (pengetahuan dan pemahaman), yaitu kemampuan dasar menghitung, memahami informasi visual, dan mengingat konsep; (2) Applying (aplikasi), yaitu kemampuan menerapkan konsep dan strategi matematis pada berbagai situasi; (3) Reasoning (penalaran), yaitu kemampuan menganalisis, mengevaluasi, memecahkan masalah baru, dan membuat generalisasi.
-
Apa kompetensi yang diukur dalam Bahasa Inggris wajib?
Bahasa Inggris mengukur keterampilan membaca murid melalui: (1) Pemahaman tekstual, misalnya menemukan informasi eksplisit, membuat kerangka teks, meringkas; (2) Pemahaman inferensial, misalnya menemukan ide pokok, memahami tujuan penulis, menyimpulkan urutan kejadian, memahami hubungan sebab-akibat; (3) Evaluasi dan apresiasi, misalnya menilai perbedaan fakta dan opini, menilai kecukupan informasi, menanggapi teks secara kritis dan emosional. Level kemampuan bahasa yang diukur berada pada A2–B1 CEFR.
-
Apa perbedaan Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut dengan Bahasa Indonesia wajib?
Pada Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut, teks yang digunakan lebih panjang (300–350 kata), lebih kompleks, menggunakan kosakata teknis, kalimat yang lebih logis dan kohesif. Kompetensi yang diukur meliputi pemahaman tekstual terhadap teks akademik, pemahaman inferensial yang lebih mendalam (misalnya membandingkan nilai budaya antar-teks, menganalisis bahasa), serta evaluasi dan apresiasi melalui penilaian gagasan, kesesuaian teks, hingga alih wahana (misalnya mengubah puisi menjadi prosa).
-
Apa tambahan materi yang diujikan dalam Matematika Tingkat Lanjut?
Selain materi pada Matematika wajib, Matematika Tingkat Lanjut meliputi: (1) Aljabar, mencakup Matriks, Polinomial, dan Fungsi; (2) Geometri dan Pengukuran, mencakup Vektor, Lingkaran, dan Transformasi; (3) Kalkulus, mencakup limit, turunan, dan integral. Kompetensi yang diukur tetap sama, tetapi dengan kedalaman dan kompleksitas lebih tinggi.
-
Apa perbedaan Bahasa Inggris Tingkat Lanjut dengan Bahasa Inggris wajib?
Bahasa Inggris Tingkat Lanjut mengukur level kemampuan bahasa pada B2 CEFR (upper intermediate). Teks yang digunakan lebih kompleks, meliputi exposition dan discussion, dengan topik teknologi, isu faktual, maupun akademik. Kompetensi meliputi pemahaman tekstual (mengidentifikasi gagasan utama, meringkas, menyintesis), pemahaman inferensial (menganalisis hubungan antar-ide, menemukan sudut pandang penulis, memahami implikasi), serta evaluasi dan apresiasi (menilai argumen, keakuratan informasi, kekuatan logika, dan refleksi kritis).
-
Apa saja materi yang diujikan dalam TKA Fisika?
Materi Fisika mencakup: Kinematika, Dinamika, Fluida, Gelombang, Kalor & Termodinamika, serta Kelistrikan. Semua materi ini dipilih untuk mengukur penguasaan konsep dasar fisika serta aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari.
-
Apa kompetensi yang diukur dalam TKA Fisika?
Kompetensi meliputi: (1) Pemahaman konseptual terhadap hukum dan prinsip fisika; (2) Penerapan prinsip fisika untuk menyelesaikan masalah nyata; (3) Analisis dan evaluasi fenomena fisis dengan menggunakan data; (4) Keterampilan proses sains seperti observasi, eksperimen, analisis data, serta komunikasi hasil secara ilmiah.
-
Apa saja materi yang diujikan dalam TKA Kimia?|
Materi Kimia meliputi: (1) Kimia dasar, seperti atom, sistem periodik, ikatan kimia, stoikiometri; (2) Kimia analitik, seperti larutan, asam-basa, dan koloid; (3) Kimia fisik, seperti energetika, kinetika, kesetimbangan; (4) Kimia organik, yaitu struktur dan reaktivitas senyawa karbon.
-
Apa kompetensi yang diukur dalam TKA Kimia?
Kompetensi meliputi: (1) Pemahaman konsep kimia; (2) Penerapan konsep pada kehidupan sehari-hari; (3) Analisis data hasil eksperimen; (4) Evaluasi bukti ilmiah untuk membuat kesimpulan yang logis dan akurat.
-
Mata pelajaran apa saja yang diujikan dalam TKA?
Dalam TKA (Tes Kemampuan Akademik), mata pelajaran yang diujikan berbeda-beda tergantung jenjang pendidikannya. Untuk jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat, mata pelajaran yang diujikan adalah Bahasa Indonesia dan Matematika. Untuk jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK/sederajat, mata pelajaran yang diujikan adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan dua mata pelajaran pilihan lainnya.
-
Kapan dan di mana siswa memilih dua mata pelajaran pilihan TKA, dan apakah masih boleh diganti setelah pendaftaran?
Dipilih sebelum penutupan pendaftaran pada sistem Kemendikdasmen dan dapat diubah selama masa pendaftaran belum ditutup. Setelah penutupan sistem dan terbitnya Daftar Nominasi Tetap maka perubahan tidak dapat dilakukan. Teknisnya: wali kelas/guru BK berdiskusi dengan murid–orang tua untuk memastikan murid telah memahami potensi, minat, serta aspirasi program studi ataupun karir yang dicita-citakan. Apabila murid akan mendaftar SNBP, maka acuan pemilihan mata pelajaran TKA berdasarkan Kepmendikdasmen 102/2025 mengenai mata pelajaran pendukung program studi SNBP. Apabila murid sudah memahami mata pelajaran yang dipilih, murid bersama orang tua/wali menandatangani formulir pendaftaran dan diberikan kepada operator satuan pendidikan untuk diinput ke sistem pendaftaran TKA.
-
Apa prinsip emas dalam memilih mata pelajaran pilihan TKA, dan bagaimana cara menentukan pilihan jika siswa belum yakin dengan program studi tujuan SNBP?
Gunakan 4 langkah ringkas: a) Cek rapor: prioritaskan memilih mapel yang pernah ditempuh selama di jenjang menengah (mata pelajaran selama lima semester kelas X, XI, XII). Ingat TKA berfungsi sebagai validator nilai rapor. b) Cocokkan prodi: rujuk Kepmendikdasmen 102/2025 (daftar mapel pendukung prodi). c) Pertimbangkan: pilih mata pelajaran yang paling dikuasai/berminat agar hasil TKA optimal. d) Pilih mapel yang paling kuat dikuasai (berdasarkan performa rapor) dan yang paling banyak menjadi pendukung lintas prodi (lihat 102/2025). Konsultasikan dengan guru BK agar pilihan tetap membuka banyak opsi prodi.
-
Apakah pemilihan mata pelajaran pilihan TKA boleh lintas rumpun (misalnya Fisika dan Ekonomi), serta bagaimana ketentuannya bagi sekolah yang menggunakan Kurikulum Merdeka tanpa penjurusan klasik maupun sekolah K-13 dengan pemisahan Matematika Minat dan Umum?
Pemilihan mata pelajaran pilihan TKA boleh lintas rumpun (misalnya Fisika dan Ekonomi), selama keduanya tercantum di rapor dan relevan dengan program studi yang dituju sesuai daftar mata pelajaran pendukung pada Kepmendikdasmen 102/2025. TKA tidak mengacu pada label jurusan IPA/IPS, tetapi pada mata pelajaran konkret yang pernah diambil peserta. Contohnya, jika rapor memuat Fisika, Kimia, dan Matematika Tingkat Lanjut, maka peserta boleh memilih dua dari mata pelajaran tersebut sesuai prodi perguruan tinggi yang dituju. Dengan demikian, bukti nilai rapor menjadi rujukan utama, bukan label jurusan. Selain itu, perlu konsistensi dalam nomenklatur:
● Matematika Peminatan/Minat = Matematika Tingkat Lanjut
● Matematika Wajib/Umum = Matematika.
Sekolah bertugas memastikan input mata pelajaran pilihan sesuai dengan pemetaan mata pelajaran yang berlaku.
-
Apakah murid SMA jurusan IPA dapat mengambil prodi Hukum di SNBP; dan apakah bisa pilih Sosiologi/Sejarah?
Bisa jika Sosiologi/Sejarah ada di rapor. Jika tidak pernah menempuh mata pelajaran tersebut selama di SMA, maka sebenarnya kamu belum memiliki riwayat capaian akademik pada mata pelajaran tersebut. Nilai TKA digunakan sebagai validator rapor. Jika mata pelajaran pilihan TKA tidak sesuai dengan mata pelajaran yang pernah ditempuh selama sekolah menengah, maka komponen penilaian dari SNBP, yaitu nilai rapor, akan kosong. Pertimbangkan prodi tujuan lebih awal agar sejak kelas X–XII murid mengambil mapel yang tepat.
-
Bagaimana dengan murid SMK (misalnya jurusan DKV) yang ingin memilih program studi Teknik?
Mapel kejuruan SMK (seperti DKV) tidak diujikan dalam TKA. Murid SMK tetap dapat mengikuti TKA dengan memilih dua mata pelajaran umum yang pernah ditempuh sesuai rapor, misalnya Matematika Tingkat Lanjut, Fisika, atau mata pelajaran lain yang relevan dengan program studi Teknik.
-
Apakah Informatika dan PPKn termasuk mata pelajaran pilihan TKA?
Informatika tidak termasuk, tetapi Pendidikan Pancasila (PPKn) termasuk ke dalam daftar mata pelajaran pilihan TKA sesuai Kepmendikdasmen Nomor 102 Tahun 2025.
-
Apakah sekolah boleh menyeragamkan mata pelajaran pilihan TKA untuk muridnya?
Tidak boleh. Pemilihan mata pelajaran adalah hak masing-masing murid. Sekolah wajib memfasilitasi murid untuk memilih mata pelajaran sesuai dengan minat, kemampuan, dan program studi tujuan, bukan menyeragamkan pilihan.
-
Apakah murid boleh memilih mata pelajaran yang tidak ada di rapor karena belajar mandiri?
Tidak disarankan, karena TKA digunakan untuk memvalidasi rapor. Jika murid memilih mata pelajaran yang tidak pernah ada di rapor, maka hasil TKA tidak dapat divalidasi terhadap bukti belajar yang ada.
-
Apakah ada kisi-kisi soal untuk mata pelajaran pilihan TKA?
Ada. Kisi-kisi dan kerangka asesmen diatur dalam Perkabadan Nomor 45 Tahun 2025 (untuk SMA) dan Perkabadan Nomor 47 Tahun 2025 (untuk SD dan SMP). Kisi-kisi dapat diakses melalui laman resmi Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen di https://pusmendik.kemendikdasmen.go.id
- Apa saja mata pelajaran yang diujikan dalam TKA?
- Hari pertama: Latihan (10 menit), Bahasa Indonesia (45 menit), Matematika (50 menit), Bahasa Inggris (45 menit).
- Hari kedua: Latihan (10 menit), Mata Pelajaran Pilihan Pertama (60 menit), Mata Pelajaran Pilihan Kedua (60 menit)
Mekanisme dan Jadwal Pendaftaran
1. Bagaimana mekanisme Pendaftaran Peserta TKA?
Kesempatan untuk mengikuti TKA diberikan untuk murid di akhir jenjang pendidikan. Kesempatan murid untuk mengikuti TKA hanya satu kali tiap jenjang. Pengecualian adalah jika murid tidak lulus dari satuan pendidikan, ia dapat mengikuti TKA tahun berikutnya dengan status masih sebagai murid di satuan pendidikan.
- Murid mendaftarkan diri sebagai calon peserta tes dengan menyampaikan/menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani oleh orang tua/wali murid dan disimpan di satuan pendidikan.
- Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA mencantumkan mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK.
- Murid menyampaikan/menyerahkan pas foto terbaru 6 (enam) bulan terakhir dalam bentuk dokumen digital ke satuan pendidikan.
- Pendaftaran calon peserta TKA dilakukan oleh operator satuan pendidikan
- Dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk dilakukan verifikasi dan validasi data calon peserta TKA oleh satuan pendidikan.
- Calon peserta memverifikasi biodata (SD/MI/Paket A/sederajat, SMP/MTs/Paket B/sederajat) pada lembar DNS.
- Calon peserta memverifikasi biodata dan mata uji pilihan (SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK) pada lembar DNS.
- Kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai, dibubuhi stempel satuan pendidikan dan diunggah ke laman TKA setelah data DNS divalidasi oleh kepala satuan pendidikan dan tidak ada perubahan.
- Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya memvalidasi SPTJM yang telah diunggah di laman TKA.
- Dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah kementerian agama sesuai kewenangannya melakukan penomoran peserta setelah SPTJM divalidasi melalui laman pendataan.
- Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan dan mendistribusikan Daftar Nominasi tetap (DNT) ke satuan pendidikan setelah penomoran peserta melalui laman pendataan.
- Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan kartu peserta dan mendistribusikan kepada calon peserta TKA melalui satuan pendidikan.
- Mekanisme pendaftaran calon peserta TKA diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis.
2. Jika murid tidak ikut TKA sekarang, apakah bisa ikut tahun depan?
Kesempatan untuk mengikuti TKA diberikan untuk murid di akhir jenjang pendidikan. Kesempatan murid untuk mengikuti TKA hanya satu kali tiap jenjang. Pengecualian adalah jika murid tidak lulus dari satuan pendidikan, ia dapat mengikuti TKA tahun berikutnya dengan status masih sebagai murid di satuan pendidikan.
3. Siapa yang melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap persiapan dan pelaksanaan TKA?
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dilakukan oleh Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
4. Bagaimana proses verifikasi data calon peserta TKA?
- Satuan pendidikan melakukan verifikasi dan validasi data calon peserta TKA yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan atau Data Lembaga Pendidikan dan mengunggahnya ke laman pendataan TKA.
- Kemudian, satuan pendidikan mencetak dan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan.
- Proses verifikasi data peserta selanjutnya dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
5. Kapan jadwal pendaftaran peserta TKA?
Pendaftaran peserta berlangsung pada 24 Agustus – 5 Oktober 2025 oleh Satuan Pendidikan dan Dinas Provinsi.
6. Apa itu penerbitan dan verifikasi Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan kapan dilaksanakan?
Penerbitan dan verifikasi Daftar Nominasi Sementara (DNS) adalah tahap pengecekan data calon peserta. Jadwalnya 25 Agustus – 5 Oktober 2025, dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan dan Dinas Provinsi.
7. Kapan penutupan aliran data peserta (tutup impor data) dilakukan?
Penutupan aliran data peserta atau tutup impor data dilakukan pada 4 Oktober 2025 oleh Pusat.
8. Kapan penutupan pendaftaran peserta TKA?
Penutupan pendaftaran peserta TKA dilakukan pada 5 Oktober 2025 oleh Pusat.
9. Bagaimana proses penomoran peserta dan cetak distribusi Daftar Nominasi Tetap (DNT)?
Proses penomoran peserta, cetak, dan distribusi Daftar Nominasi Tetap (DNT) dilaksanakan pada 6 – 17 Oktober 2025 oleh Dinas Provinsi.
10. Siapa yang bertanggung jawab mendaftarkan murid mengikuti TKA, apakah bisa dilakukan secara mandiri, dan bagaimana jika sekolah tidak mendaftarkan murid yang ingin ikut TKA?
Tidak Bisa mandiri. Pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan melalui operator pendataan satuan pendidikan ke web manajemen TKA dengan Alur: a) Sekolah menarik data murid (NISN, identitas) dari basis data Kementerian. b) Murid mengisi keikutsertaan dan mapel pilihan serta menandatangani bersama dengan orang tua/wali formulir pendaftaran. c) Operator menginput pilihan mapel TKA ke web manajemen TKA. Murid dapat menyampaikan ke sekolah agar diikutsertakan dalam TKA. Jika ada kendala, murid atau satuan pendidikan dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah atau UPT Kemendikdasmen.
11. Bagaimana mekanisme pendaftaran TKA bagi murid pindahan atau yang baru mutasi, serta apakah murid yang belajar di luar negeri juga dapat mengikuti TKA?
Pastikan sinkronisasi Dapodik/EMIS sudah tuntas (mutasi diterima), NISN tidak ganda, dan riwayat mapel yang pernah dipelajari tercatat. Sekolah asal–tujuan sebaiknya melakukan rekonsiliasi nilai rapor agar pemilihan mapel TKA sesuai bukti belajar. Sama halnya dengan murid belajar di luar negeri tetap bisa mengikuti TKA, jika terdaftar di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan memiliki NISN yang valid.
12. Mengapa perlu persetujuan orang tua saat mendaftar?
Karena TKA bersifat sukarela dan menyangkut pilihan akademik anak (termasuk dua mapel pilihan) yang bisa berdampak pada strategi melanjutkan pendidikan. Dengan adanya persetujuan ini, orang tua ikut memahami tujuan, manfaat, dan konsekuensi dari pelaksanaan TKA. Hal ini juga menjadi bentuk perlindungan hak murid agar keputusan mengikuti TKA dilakukan secara sadar, transparan, dan didukung keluarga.
13. Apakah murid bisa memilih sendiri lokasi tes saat mendaftar?
Tidak. Lokasi tes adalah di satuan pendidikan tempat murid belajar. Satuan pendidikan yang kondisi infrastrukturnya kurang memadai dapat menumpang di satuan pendidikan yang memiliki infrastruktur yang lebih memadai. Pemerintah daerah sesuai kewenangan akan menentukan lokasi menumpang berdasarkan data sekolah.
14. Apakah ada batas waktu pendaftaran?
Ya. Pendaftaran TKA mengikuti jadwal resmi yang sudah ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan. Sekolah wajib melakukan input data sesuai dengan periode waktu yang telah diumumkan Kemendikdasmen. Pendaftaran TKA dimulai pada tanggal 24 Agustus dan ditutup pada tanggal 5 Oktober 2025.
15. Apakah murid bisa membatalkan pendaftaran TKA setelah didaftarkan, dan apakah pilihan mata pelajaran yang salah saat pendaftaran masih dapat diubah?
Bisa. Namun, pembatalan dan perubahan pemilihan mata pelajaran harus dilakukan melalui satuan pendidikan dengan persetujuan orang tua, dan mengikuti ketentuan waktu yang ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA. Selama masa pendaftaran masih dibuka, kedua hal ini masih bisa dilakukan.
16. Apakah pendaftaran TKA membutuhkan unggah foto?
Iya. Setiap murid menyerahkan foto terbaru untuk diunggah ke web manajemen TKA.
17. Kalau ada kendala login ke web pendaftaran TKA, lapornya ke mana?
Satuan pendidikan dapat menghubungi tim teknis daerah yang menangani TKA atau dapat menghubungi ULT Kemendikdasmen di https://ult.kemendikdasmen.go.id.
18. Apakah data pendaftaran TKA otomatis terhubung ke SNBP?
Ya. Hasil TKA akan digunakan sebagai data pendukung SNBP. Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru PTN dapat menarik nilai TKA langsung dari Kemendikdasmen. Oleh karena itu murid eligible dan mendaftar SNBP tidak perlu mengunggah nilai TKA ke sistem SNBP.
19. Berapa jumlah calon peserta TKA saat ini?
Data jumlah calon peserta TKA selalu diperbarui di laman resmi. Silakan cek statistik lengkap di: https://tka.kemendikdasmen.go.id
20. Apakah ada statistik jumlah pendaftar TKA per jenjang?
Ya, di laman resmi tersedia grafik pendaftar harian, rekap pendaftaran, hingga data per jenjang dan provinsi. Silakan cek di https://tka.kemendikdasmen.go.id
21. Apakah ada data rekap TKA per provinsi?
Ya, rekap per provinsi termasuk moda pelaksanaan (online, semi online, belum menentukan) bisa dilihat di laman resmi: https://tka.kemendikdasmen.go.id
22. Apa tujuan pendataan dalam pelaksanaan TKA?
Pendataan dan pendaftaran peserta TKA bertujuan memastikan data peserta tes valid, lengkap, dan terintegrasi dari tingkat satuan pendidikan hingga pusat. Data ini menjadi dasar untuk menentukan peserta resmi, jadwal pelaksanaan, serta kebutuhan teknis pelaksanaan TKA.
23. Siapa saja yang bertanggung jawab terhadap pendataan TKA?
- Tingkat Pusat: mengelola sistem pendataan nasional, merencanakan mekanisme, menetapkan jadwal, memelihara data, dan menerbitkan DNT.
- Tingkat Provinsi: memverifikasi satuan pendidikan, mengimpor ulang data jika ada perubahan, memproses penomoran peserta, serta mendistribusikan DNT.
- Tingkat Kabupaten/Kota: melakukan pemutakhiran data, verifikasi, dan distribusi DNS/DNT.
- Satuan Pendidikan: memperbarui data satuan pendidikan dan murid, melakukan pendaftaran, serta validasi DNS
24. Apa saja data yang dikelola dalam pendataan TKA?
- Data Satuan Pendidikan: nama, alamat, NPSN, status, akreditasi, kurikulum, dan identitas kepala satuan pendidikan.
- Biodata Murid: nama lengkap, tempat/tanggal lahir, NIPD, NISN, jurusan, tingkat kelas, dan rombel.
- Data Peserta TKA: hasil verifikasi, nomor peserta, dan kartu peserta.
25. Apa peran NISN dalam pendaftaran TKA?
NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) adalah syarat wajib bagi murid untuk mengikuti TKA. Data peserta TKA ditarik dari sistem PD Data yang terintegrasi dengan Dapodik dan EMIS, sehingga peserta harus memiliki NISN yang valid
26. Apa itu DNS dan DNT dalam pendataan TKA?
- DNS (Daftar Nominasi Sementara): daftar calon peserta TKA yang telah didaftarkan untuk diverifikasi dan divalidasi.
- DNT (Daftar Nominasi Tetap): daftar final peserta TKA yang sudah diberi nomor peserta setelah proses validasi selesai.
27. Apa saja tahapan pendataan peserta TKA?
- Impor data calon peserta dari sistem PD Data.
- Penentuan satuan pendidikan penyelenggara.
- Pendaftaran peserta dan verifikasi DNS.
- Penerbitan DNS.
- Penutupan aliran data peserta.
- Penutupan pendaftaran.
- Penomoran peserta oleh provinsi.
- Penerbitan dan distribusi DNT.
- Pemeliharaan teknis dan manajemen oleh provinsi dan pusat.
28. Apa peran SPTJM dalam pendataan TKA?
SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) adalah dokumen resmi yang ditandatangani kepala satuan pendidikan sebagai bentuk pernyataan bahwa data DNS telah diverifikasi dan valid. SPTJM wajib diunggah ke laman TKA sebelum peserta mendapatkan nomor ujian.
29. Bagaimana mekanisme jika data peserta berubah setelah DNS diterbitkan?
Jika ada perubahan data peserta setelah DNS diterbitkan, pengelola pendataan tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya dapat mengimpor ulang data murid ke laman TKA, kemudian menerbitkan ulang DNS.
30. Bagaimana pendataan dilakukan untuk madrasah atau satuan pendidikan keagamaan?
Pendataan dilakukan melalui sistem EMIS milik Kementerian Agama. Prosesnya sama dengan sekolah umum, hanya saja sumber data peserta berasal dari EMIS, bukan Dapodik.
31. Bagaimana pendataan peserta yang belajar di luar negeri?
Pendataan satuan pendidikan luar negeri dikelola oleh pengelola pendataan tingkat pusat. Prosesnya meliputi pengunduhan, verifikasi DNS, impor ulang jika ada perubahan data, penerbitan DNT, dan pengelolaan arsip secara terpusat.
32. Siapa yang mengelola pendataan untuk setiap jenjang pendidikan?
- SMA, SMK, Pendidikan Luar Biasa: Dinas Pendidikan Provinsi.
- MA, MAK, PKPPS: Kanwil Kemenag Provinsi (Bidang Pendidikan Islam).
- Sekolah agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha: Bidang Bimas terkait di Kanwil Kemenag.
- SD/SMP dan pendidikan kesetaraan: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- MI/MTs dan setara: Kemenag Kabupaten/Kota.
33. Bagaimana jika satuan pendidikan melakukan merger, tutup, atau perubahan nama?
Perubahan nomenklatur, status tidak beroperasi, atau merger sekolah dilaporkan oleh kabupaten/kota ke provinsi, dan diteruskan ke pusat untuk pemutakhiran data pendataan TKA.
34. Apakah foto peserta wajib diunggah saat pendaftaran?
Ya. Satuan pendidikan wajib mengunggah foto terbaru peserta (maksimal 6 bulan terakhir) dalam bentuk digital saat pendaftaran TKA.
35. Apakah pendaftaran peserta dapat dilakukan secara mandiri oleh murid?
Tidak. Pendaftaran peserta TKA hanya dapat dilakukan oleh operator satuan pendidikan melalui laman resmi TKA.
36. Apa itu SPTJM dalam pelaksanaan TKA?
SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) adalah dokumen yang menyatakan bahwa data peserta yang didaftarkan telah diverifikasi kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan.
37. Apa itu DNS (Daftar Nominasi Sementara)?
DNS adalah daftar sementara calon peserta TKA yang telah didaftarkan oleh satuan pendidikan melalui sistem TKA. DNS digunakan untuk proses verifikasi dan validasi data peserta sebelum menjadi peserta final.
38. Apa itu DNT (Daftar Nominasi Tetap)?
DNT adalah daftar final peserta TKA yang sudah diberi nomor peserta resmi setelah proses validasi DNS selesai. Peserta dalam DNT merupakan peserta yang sah mengikuti TKA
Pelaksanaan dan Infrastruktur Tes
-
Bagaimana pelaksanaan TKA?
Pelaksanaan TKA berbasis komputer dan bertempat di masing-masing satuan pendidikan pelaksana.
-
Kapan jadwal pelaksanaan TKA tahun 2025?
Jadwal utama pelaksanaan TKA 2025 sebagai berikut:
- Sinkronisasi Simulasi: 6–7 Oktober 2025
- Simulasi: 8–12 Oktober 2025
- Sinkronisasi Gladi Bersih: 24–26 Oktober 2025
- Gladi Bersih: 27–30 Oktober 2025
- Sinkronisasi Pelaksanaan: 1–2 November 2025
- Pelaksanaan Gelombang 1: 3–4 November 2025
- Pelaksanaan Gelombang 2: 5–6 November 2025
- Pelaksanaan Gelombang Khusus (Paket C): 8–9 November 2025
- Pelaksanaan Susulan: 17–23 November 2025
-
Apakah TKA akan dilaksanakan setiap tahun?
TKA akan diselenggarakan setiap tahun. TKA perdana jenjang SMA/MA/Sederajat dan SMK/MAK akan dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. 9 November 2025. Untuk jenjang SD/MI/Sederajat dan SMP/MTs/Sederajat, perkiraan pelaksanaannya di bulan Maret atau April 2026.
-
Apakah bisa menggunakan handphone jika sekolah tidak punya komputer?
TKA dirancang sebagai tes terstandar menggunakan komputer. Handphone tidak dapat digunakan untuk TKA.
-
Apakah murid boleh ikut TKA di sekolah lain?
Bila kondisi sekolah belum memungkinkan untuk pelaksanaan TKA, murid dapat mengikuti TKA di sekolah lain. Hal ini dilakukan dengan koordinasi Dinas Pendidikan atau kantor wilayah/kantor Kementerian Agama.
-
Apakah waktu pelaksanaan TKA tidak bentrok dengan ujian sekolah lain?
Jadwal TKA akan dirancang agar tidak tumpang tindih dengan ujian semester atau ujian sekolah. Jadwal TKA disesuaikan dengan kalender akademik dan kalender nasional.
-
Apakah sekolah boleh menolak mengikuti TKA? Apa dampaknya?
Sekolah perlu memfasilitasi pelaksanaan TKA. Bila TKA tidak dilaksanakan, murid akan dirugikan karena tidak memperoleh hasil TKA dan tidak dapat memanfaatkannya untuk berbagai kepentingan.
-
Bagaimana TKA dilaksanakan bagi murid SMK yang sedang PKL?
Bagi murid SMK yang sedang PKL, diperbolehkan mengikuti TKA di SMK lain yang terdekat.
- Apa saja kewajiban dan hak peserta TKA?
- Mendaftar keikutsertaan TKA pada satuan pendidikannya dengan mengisi format Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA dan ditandatangani oleh orang tua/wali murid.
- Menentukan 2 (dua) mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK.
- Menyerahkan dokumen digital pas foto terbaru 6 (enam) bulan terakhir.
- Memverifikasi data pribadi pada lembar DNS dengan menandatangani jika sudah sesuai.
- Perbaikan data dapat melalui mekanisme vervalpd, atau murid dapat melakukan secara mandiri melalui laman yang mengelola verifikasi NISN pada kementerian pendidikan dasar dan menengah.
- Mendapatkan kartu peserta setelah diterbitkan DNT oleh dinas pendidikan provinsi.
- Mengikuti gladi bersih pelaksanaan TKA sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
- Mendapatkan kartu login paling lambat sebelum memulai tes pada hari pertama pelaksanaan TKA.
- Mengikuti seluruh mata uji sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
- Mendapatkan hasil TKA berupa Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).
-
Bagaimana alur pelaksanaan TKA untuk peserta?
Peserta harus masuk ruang TKA 15 menit sebelum tes dimulai dengan menunjukkan kartu peserta dan identitas diri. Setelah mengisi daftar hadir, peserta diberi kode soal oleh pengawas, mengerjakan soal sesuai alokasi waktu, dan keluar ruang setelah waktu tes berakhir.
-
Kapan pendataan peserta (impor data calon peserta) dilakukan?
Pendataan peserta (impor data calon peserta) dilakukan pada 24 Agustus – 4 Oktober 2025 oleh Satuan Pendidikan.
-
Kapan pendataan sarana TIK untuk TKA dilakukan?
Pendataan sarana TIK dilaksanakan mulai 24 Agustus – 17 Oktober 2025 oleh Satuan Pendidikan dan Dinas Provinsi.
- Bagaimana sistem pelaksanaan TKA secara umum?
- TKA dilaksanakan menggunakan sistem berbasis komputer.
- Dapat dilakukan secara daring (online penuh) atau semi daring (sinkronisasi online, pelaksanaan offline).
- Jadwal pelaksanaan ditetapkan oleh pusat dan disesuaikan oleh daerah.
- Pengawasan dilakukan secara silang dan dimonitor oleh pusat
- Apa saja aspek utama yang harus dipersiapkan satuan pendidikan?
- Ruang pelaksanaan TKA.
- Perangkat komputer proktor dan klien.
- Jaringan internet dan perangkat jaringan.
- Sumber daya listrik yang stabil.
- Penentuan status pelaksanaan (mandiri atau menumpang).
- Penentuan moda pelaksanaan (daring atau semi daring).
- Kesiapan personel proktor, teknisi, dan pengawas.
-
Apa saja syarat ruang pelaksanaan TKA?
- Ruang memiliki pencahayaan dan ventilasi memadai.
- Tersedia daya listrik yang stabil.
- Terlindung dari kebisingan dan gangguan eksternal.
- Memiliki jaringan internet stabil (untuk moda daring).
- Rasio 1 proktor maksimal untuk 40 komputer klien.
- Rasio 1 pengawas maksimal untuk 20 peserta.
- Jumlah komputer sesuai jumlah peserta dibagi sesi/gelombang.
- Komputer cadangan minimal 10% dari total komputer.
-
Bagaimana perhitungan jumlah komputer TKA?
Jumlah komputer dihitung berdasarkan jumlah peserta, sesi, dan gelombang. Contoh:
- 300 peserta SMA dengan 3 sesi × 2 gelombang = 50 komputer utama + 10% cadangan = 55 komputer.
- 90 peserta SMP dengan 3 sesi × 4 gelombang = 8 komputer utama + 1 cadangan.
-
Apa kriteria satuan pendidikan berstatus mandiri?
- Memiliki proktor dan teknisi.
- Memiliki komputer proktor dan klien sesuai jumlah peserta.
- Memiliki jaringan dan daya listrik memadai.
- Memiliki infrastruktur pendukung TKA
-
Bagaimana jika satuan pendidikan tidak memenuhi kriteria mandiri?
Satuan pendidikan dapat memilih status menumpang ke satuan pendidikan terdekat yang berstatus mandiri. Moda pelaksanaan akan mengikuti tempat yang ditumpangi.
-
Apa saja spesifikasi minimal jaringan moda daring?
- Bandwidth minimal 16 Mbps untuk 40 klien.
- Koneksi internet disalurkan melalui LAN dengan switch/hub dan kabel minimal CAT5E.
- Alternatif menggunakan Access Point stabil untuk maksimal 20 klien per access point.
- Sistem login dan WPA/PSK untuk keamanan jaringan.
-
Apa spesifikasi minimal komputer untuk moda daring?
- Proktor: CPU dual core, RAM 2 GB, OS Windows 7 atau Mac OS, penyimpanan minimal 10 GB, koneksi Wi-Fi/LAN, menggunakan aplikasi Proktor Browser.
- Klien: CPU dual core, RAM 2 GB, resolusi minimal 1024x720, OS Windows 7/Mac OS/Chrome OS, menggunakan Exambrowser Client.
- Web camera opsional.
- Screen reader disediakan untuk peserta tunanetra.
-
Apa saja spesifikasi minimal jaringan moda semi daring?
- Kabel minimal CAT5E 100/1000 Mbps.
- Satu switch per komputer proktor.
- Bandwidth minimal 1 Mbps stabil.
- Pengaturan IP statis (192.168.0.n).
-
Apa spesifikasi minimal komputer untuk moda semi daring?
- Proktor: CPU 4 core, RAM 8 GB, 2 LAN card, penyimpanan 100 GB, OS Windows 7 (64 bit), menggunakan VirtualBox, VHD, dan Exambrowser Admin.
- Klien: CPU dual core, RAM 2 GB, LAN 100/1000 Mbps, Exambrowser Client, screen reader bila diperlukan.
- Komputer klien tidak diperbolehkan menggunakan Wi-Fi.
-
Apa perbedaan topologi jaringan moda daring dan semi daring?
- Daring: komputer proktor dan klien terhubung langsung ke server pusat melalui koneksi internet.
- Semi daring: komputer proktor dan klien terhubung lokal via LAN, hanya proktor yang terhubung ke internet untuk sinkronisasi dan unggah hasil.
-
Apakah peserta TKA dengan disabilitas dapat difasilitasi?
Ya. Satuan pendidikan wajib menyediakan screen reader seperti NVDA atau JAWS bagi peserta tunanetra serta dukungan aksesibilitas lainnya sesuai juknis
-
Apa tujuan penentuan status, moda, ruang, gelombang, dan sesi dalam pelaksanaan TKA?
Tujuannya adalah mengatur pelaksanaan TKA secara efisien dan terstruktur sesuai kapasitas satuan pendidikan. Pengaturan ini membantu memastikan pelaksanaan TKA dapat menampung seluruh peserta, menjaga ketertiban, serta meminimalkan kendala teknis.
-
Apa peran tiap tingkat penyelenggara dalam penentuan status dan moda pelaksanaan TKA?
- Pusat: mengembangkan laman manajemen TKA, menetapkan jadwal, memverifikasi dan merekap data secara nasional.
- UPT: memantau pendataan infrastruktur satuan pendidikan, memverifikasi surat kesiapan, memastikan peserta PKL dapat ikut tes di lokasi terdekat.
- Provinsi: memverifikasi data infrastruktur, status, moda pelaksanaan; menandatangani surat kesiapan.
- Kabupaten/Kota: melakukan verifikasi dan validasi status dan moda pelaksanaan sesuai kewenangan.
- Satuan Pendidikan: mengisi data penanggung jawab, menentukan status dan moda pelaksanaan, serta mengunggah surat kesiapan.
-
Apa kriteria satuan pendidikan berstatus mandiri atau menumpang?
- Mandiri: satuan pendidikan memiliki proktor, teknisi, perangkat komputer, jaringan, dan sarana prasarana sesuai ketentuan.
- Menumpang: satuan pendidikan tidak memiliki kelengkapan tersebut dan mengikuti pelaksanaan TKA di satuan pendidikan terdekat yang berstatus mandiri.
-
Bagaimana prosedur penentuan status dan moda pelaksanaan TKA?
- Petugas satuan pendidikan login ke laman manajemen TKA.
- Melengkapi data tim teknis dan infrastruktur.
- Memilih status “mandiri” atau “menumpang”.
- Jika mandiri, memilih moda daring atau semi daring.
- Jika menumpang, memilih lokasi pelaksanaan.
- Mencetak dan mengunggah surat kesiapan.
- Petugas provinsi/kabupaten melakukan verifikasi dan validasi.
- Pusat melakukan rekapitulasi nasional.
-
Apa yang dilakukan jika ada ketidaksesuaian data status atau moda?
Petugas provinsi atau kabupaten akan menginformasikan satuan pendidikan untuk memperbaiki data. Setelah diperbaiki, proses verifikasi dan validasi dilakukan ulang hingga sesuai ketentuan.
-
Apa itu gelombang dan sesi dalam TKA?
- Gelombang: pembagian pelaksanaan TKA ke beberapa hari berbeda untuk menampung jumlah peserta yang banyak.
- Sesi: pembagian waktu pelaksanaan TKA dalam satu hari yang sama. Kombinasi gelombang dan sesi memungkinkan pelaksanaan TKA berlangsung efisien meski jumlah perangkat terbatas.
-
Siapa yang mengatur pembagian ruang, gelombang, dan sesi?
Pengaturan dilakukan oleh satuan pendidikan yang berstatus mandiri atau menjadi tempat menumpang. Dinas provinsi/kabupaten melakukan verifikasi kelengkapan pengaturan tersebut
-
Bagaimana tahapan pengaturan ruang, gelombang, dan sesi?
- Mengisi data komputer proktor dan jumlah klien per ruang.
- Menentukan ruang dan sesi khusus untuk peserta berkebutuhan khusus bila diperlukan.
- Mengakses menu “Pengaturan Sesi” pada laman TKA.
- Menentukan ruang, gelombang, dan sesi per peserta (bisa satu per satu atau massal).
- Melakukan rekapitulasi pengaturan.
- Verifikasi dilakukan oleh provinsi/kabupaten.
-
Bagaimana jika data pengaturan ruang dan sesi tidak lengkap?
Petugas provinsi/kabupaten akan memberi notifikasi kepada satuan pendidikan untuk melengkapi atau memperbaiki data sebelum jadwal pelaksanaan TKA ditetapkan secara final.
-
Apa kriteria proktor TKA?
- Tenaga pendidik atau tenaga kependidikan.
- Disiplin, jujur, bertanggung jawab, dan paham TIK.
- Pernah mengikuti pelatihan atau menjadi proktor.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak membawa alat komunikasi ke ruang ujian.
- Menandatangani pakta integritas
-
Apa kriteria teknisi TKA?
- Tenaga pendidik atau tenaga kependidikan.
- Menguasai jaringan komputer dan instalasi perangkat.
- Pernah menjadi teknisi atau mengikuti pembekalan.
- Disiplin dan jujur.
- Menandatangani pakta integritas
-
Apa kriteria pengawas ruang TKA?
- Tenaga pendidik dari satuan pendidikan lain (pengawas silang).
- Disiplin, jujur, dan bertanggung jawab.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Menandatangani pakta integritas.
- Tidak sedang mengampu mata pelajaran yang diujikan (jika memungkinkan)
-
Siapa yang menunjuk proktor, teknisi, dan pengawas ruang?
- Proktor & Teknisi: ditunjuk oleh kepala satuan pendidikan pelaksana TKA.
- Pengawas ruang SMA/SMK: ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Kanwil Kemenag dan dipantau oleh penyelia pengawas.
- Pengawas ruang SMP/SD: ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kemenag setempat.
-
Apa tujuan simulasi dan gladi bersih dalam pelaksanaan TKA?
- Simulasi: untuk menguji kesiapan infrastruktur satuan pendidikan pelaksana TKA, seperti komputer, jaringan, listrik, dan aplikasi.
- Gladi bersih: untuk memastikan kesiapan server pusat, koneksi, serta mekanisme pelaksanaan sebelum hari H.
- Keduanya wajib dilakukan sebelum pelaksanaan TKA resmi.
-
Apa tugas penyelenggara tingkat pusat saat simulasi dan pelaksanaan TKA?
- Melakukan koordinasi nasional dengan provinsi.
- Membentuk posko simulasi, gladi bersih, dan pelaksanaan TKA.
- Menyiapkan server pusat dan mengatur jadwal sinkronisasi/token.
- Memantau sinkronisasi moda semi daring.
- Menutup permintaan token 30 menit setelah sesi berakhir.
- Menangani kendala teknis melalui tiket bantuan.
- Merekap partisipasi murid dan membuat laporan nasional.
-
Apa tugas UPT saat simulasi dan pelaksanaan TKA?
- Berkoordinasi dengan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
- Membantu pendampingan posko.
- Memantau dan mengevaluasi sinkronisasi moda semi daring.
- Menyusun laporan pelaksanaan simulasi dan gladi bersih.
-
Apa tugas penyelenggara tingkat kabupaten/kota?
- Membentuk posko TKA daerah.
- Memantau sinkronisasi dan pelaksanaan TKA.
- Menangani kendala teknis di satuan pendidikan.
- Melakukan validasi data respon peserta.
- Menyusun laporan pelaksanaan TKA daerah.
-
Apa tugas satuan pendidikan saat simulasi dan pelaksanaan TKA?
- Berkoordinasi dengan dinas terkait.
- Melaksanakan simulasi dan gladi bersih sesuai jadwal.
- Proktor, teknisi, dan pengawas menjalankan tugas sesuai peran masing-masing.
- Mencetak kartu login dan daftar hadir.
- Menandatangani berita acara pelaksanaan.
- Mengunggah hasil ujian ke server pusat.
- Apa saja tugas proktor selama simulasi dan pelaksanaan TKA?
- Menandatangani pakta integritas.
- Memastikan komputer proktor dan klien berfungsi.
- Memastikan koneksi internet dan aplikasi terpasang.
- Mengunduh, mengaktifkan, dan mengoperasikan Proktor Browser atau Exambrowser Admin (sesuai moda).
- Sinkronisasi data untuk semi daring.
- Mencetak dan membagikan kartu login peserta.
- Merilis token ke pengawas ruang.
- Menyelesaikan kendala teknis peserta.
- Mengunggah jawaban ke server pusat (semi daring).
- Mengisi berita acara dan daftar hadir.
-
Apa saja tugas teknisi selama simulasi dan pelaksanaan TKA?
- Menandatangani pakta integritas.
- Menyiapkan sarana prasarana komputer dan jaringan.
- Memastikan koneksi LAN dan internet berjalan stabil.
- Memasang aplikasi screen reader untuk peserta tunanetra bila diperlukan.
- Menangani kendala teknis perangkat atau jaringan.
- Melaporkan kesiapan perangkat ke penanggung jawab.
-
Apa saja tugas pengawas ruang selama simulasi dan pelaksanaan TKA?
- Menandatangani pakta integritas.
- Memastikan peserta sesuai daftar hadir dan kartu login.
- Membacakan tata tertib pelaksanaan TKA.
- Mengawasi maksimal 20 peserta per ruang.
- Menjaga keamanan dan ketertiban selama tes.
- Melaporkan kejadian di ruang ujian ke proktor.
- Mengisi berita acara dan daftar hadir.
-
Bagaimana alur pelaksanaan simulasi, gladi bersih, dan TKA?
- Proktor mencetak kartu login dan daftar hadir.
- Teknisi memastikan jaringan dan komputer siap.
- Proktor mengunduh dan menjalankan aplikasi ujian.
- Melakukan sinkronisasi data (semi daring).
- Pengawas memastikan peserta hadir dan tertib.
- Proktor merilis token dan tes dimulai.
- Setelah selesai, proktor mengunggah jawaban peserta (semi daring).
- Proktor dan pengawas mengisi berita acara pelaksanaan.
-
Kapan token ditutup?
Permintaan token ditutup maksimal 30 menit setelah jadwal sesi berakhir sesuai ketentuan pusat
-
Bagaimana penanganan jika terjadi kendala teknis saat pelaksanaan TKA?
Proktor menyelesaikan kendala di lokasi terlebih dahulu.
- Jika tidak dapat diatasi, proktor melapor ke kabupaten/kota atau provinsi melalui sistem tiket bantuan.
- Jika perlu, peserta dapat dijadwal ulang mengikuti sesi susulan sesuai petunjuk teknis
-
Apa tujuan diterbitkannya petunjuk teknis pelaksanaan TKA?
Petunjuk teknis pelaksanaan TKA diterbitkan untuk memberikan panduan yang jelas dan terstandar kepada seluruh penyelenggara TKA, mulai dari tingkat pusat hingga satuan pendidikan. Dengan adanya juknis ini, pelaksanaan TKA dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan akuntabel.
-
Apa itu proktor TKA?
Proktor adalah petugas yang bertanggung jawab menjalankan sistem TKA di satuan pendidikan. Tugasnya meliputi mengaktifkan sistem, membagikan token, memastikan kelancaran ujian, dan mengunggah hasil tes.
-
Apa itu teknisi TKA?
Teknisi adalah petugas yang memastikan seluruh perangkat keras dan jaringan berfungsi dengan baik selama simulasi, gladi bersih, dan pelaksanaan TKA.
-
Apa itu pengawas ruang TKA?
Pengawas ruang adalah petugas yang bertugas menjaga ketertiban dan kejujuran pelaksanaan TKA di ruang ujian. Umumnya berasal dari satuan pendidikan lain (pengawasan silang).
-
Apa itu Proktor Browser?
Proktor Browser adalah aplikasi yang digunakan oleh komputer proktor untuk mengakses sistem ujian TKA secara aman dan terkontrol.
-
Apa itu Exambrowser Client?
Exambrowser Client adalah aplikasi yang digunakan oleh komputer peserta (klien) untuk mengakses soal TKA. Aplikasi ini mengunci fungsi lain pada komputer agar peserta tidak dapat membuka aplikasi di luar ujian.
-
Apa itu Exambrowser Admin?
Exambrowser Admin digunakan oleh proktor dalam moda semi daring untuk mengatur dan menjalankan ujian di jaringan lokal.
-
Apa itu token TKA?
Token TKA adalah kode akses sementara yang diberikan proktor kepada peserta pada saat ujian dimulai. Token digunakan untuk memastikan keamanan dan keabsahan akses ujian.
-
Apa itu moda daring dalam TKA?
Moda daring adalah pelaksanaan TKA di mana komputer proktor dan peserta terhubung langsung ke server pusat melalui jaringan internet selama ujian berlangsung.
-
Apa itu moda semi daring dalam TKA?
Moda semi daring adalah pelaksanaan TKA di mana komputer peserta dan proktor terhubung melalui jaringan lokal, sedangkan proktor hanya terhubung ke internet pada saat sinkronisasi dan pengunggahan hasil tes.
-
Apa perbedaan topologi jaringan moda daring dan semi daring?
- Moda daring: semua perangkat terhubung langsung ke server pusat secara online.
- Moda semi daring: perangkat peserta terhubung ke proktor melalui LAN, dan hanya proktor yang online untuk sinkronisasi dan unggah hasil.
-
Apa itu sinkronisasi data TKA?
Sinkronisasi adalah proses pengunduhan soal dan data ujian dari server pusat ke komputer proktor serta pengunggahan kembali jawaban peserta setelah ujian selesai (pada moda semi daring).
-
Apa fungsi kartu login peserta TKA?
Kartu login peserta berisi username dan password peserta TKA, serta informasi sesi dan gelombang pelaksanaan ujian. Kartu ini digunakan peserta untuk masuk ke sistem ujian.
-
Mengapa pelaksanaan TKA dibagi ke dalam gelombang dan sesi?
Pembagian ini dilakukan agar pelaksanaan TKA lebih efisien, terutama pada satuan pendidikan yang memiliki jumlah perangkat terbatas. Dengan pembagian gelombang dan sesi, jumlah peserta dapat diatur tanpa mengurangi kualitas pelaksanaan.
-
Bagaimana peserta mengetahui jadwal gelombang dan sesi ujian?
Jadwal gelombang dan sesi ujian ditetapkan oleh satuan pendidikan pelaksana TKA. Informasi ini dicantumkan dalam kartu login peserta.
-
Siapa saja pihak yang dapat mengakses sistem manajemen TKA?
- Operator satuan pendidikan.
- Petugas kabupaten/kota.
- Petugas provinsi.
- Tim teknis pusat.
-
Apakah ada sanksi jika satuan pendidikan tidak melaksanakan TKA sesuai juknis?
Ya. Satuan pendidikan dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan POS dan juknis TKA.
-
Bagaimana pembagian sesi TKA pada hari pelaksanaan?
Setiap hari pelaksanaan dibagi menjadi 3 sesi:
- Sesi 1: Pukul 07.30–10.00 WIB
- Sesi 2: Pukul 10.30–13.00 WIB
- Sesi 3: Pukul 14.00–16.30 WIB
(Penyesuaian waktu berlaku untuk WITA dan WIT).
-
Apakah ada jadwal pelaksanaan susulan TKA?
Ya. Jadwal susulan TKA dilaksanakan pada:
- 17–18 November 2025 untuk SMA/MA/SMK/SMALB.
- 19–23 November 2025 untuk Paket C/PKPPS Ulya.
-
Di mana saja lokasi pelaksanaan TKA untuk satuan pendidikan di luar negeri?
Pelaksanaan TKA luar negeri dilakukan di berbagai lokasi, antara lain:
- Riyadh, Jeddah, dan Mekkah (Arab Saudi)
- Kuala Lumpur, Johor Bahru, Kinabalu (Malaysia)
- Singapura, Cairo, Davao, Tokyo, Den Haag, Yangon
- Beberapa PKBM di Taiwan, Hongkong, Brunei Darussalam, China, Jepang, dan negara lainnya.
Daftar lengkap lokasi dapat dilihat dalam lampiran resmi surat edaran.
-
Bagaimana ketentuan untuk peserta disabilitas sensorik netra?
Satuan pendidikan yang memiliki peserta disabilitas sensorik netra wajib menyediakan aplikasi screen reader yang kompatibel dengan Exambrowser Client, yaitu NVDA atau JAWS.
-
Bagaimana jika satuan pendidikan kesetaraan tidak dapat melaksanakan TKA pada jadwal utama?
Satuan pendidikan Program Pendidikan Kesetaraan yang tidak dapat melaksanakan TKA pada jadwal utama (misalnya karena kegiatan keagamaan) diperbolehkan melaksanakan TKA pada jadwal susulan, dengan mengajukan permohonan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama sesuai kewenangan.
-
Bagaimana jika peserta tidak bisa mengikuti TKA pada jadwal utama?
Peserta yang berhalangan karena alasan tertentu (seperti PKL/Prakerin, kegiatan Pramuka, lomba, paskibraka, atau olimpiade) dapat mengikuti TKA pada jadwal susulan, dengan ketentuan:
- Satuan pendidikan melapor ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama sesuai kewenangan.
- Melampirkan bukti keikutsertaan kegiatan.
-
Apakah surat edaran ini menggantikan surat edaran sebelumnya?
Ya. Dengan terbitnya surat edaran ini, surat edaran sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan tidak boleh digunakan sebagai acuan.
-
Ke mana satuan pendidikan dapat mengakses informasi lebih lanjut terkait regulasi TKA?
Informasi resmi dapat diakses melalui laman https://pusmendik.kemendikdasmen.go.id/regulasi atau melalui Dinas Pendidikan/Kementerian Agama setempat.
Hasil, Sertifikasi, dan Pemanfaatan Nilai
Hasil, Sertifikasi, dan Pemanfaatan Nilai
-
Apa yang diharapkan tercapai dengan TKA ini?
Dengan adanya TKA, diharapkan murid secara individu mempunyai laporan capaian akademik berdasarkan penilaian terstandar sehingga dapat digunakan untuk berbagai kepentingan. TKA juga diharapkan menjadi salah satu sumber informasi untuk pemetaan mutu pendidikan dan masukan penyusunan kebijakan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan. TKA diharapkan dapat mendorong satuan pendidikan memperbaiki proses pembelajaran dan penilaian.
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat TKA?
Kemendikdasmen menerbitkan sertifikat hasil TKA. Satuan pendidikan melakukan pencetakan.
-
Apakah nilai TKA akan muncul pada ijazah?
Nilai TKA tidak muncul pada ijazah. Nilai TKA tercantum dalam sertifikat hasil TKA yang diterbitkan oleh Kemendikdasmen dan dicetak oleh Satuan Pendidikan.
-
Apakah orang tua dapat mengakses hasil TKA putra/putrinya?
Sertifikat TKA dapat diakses oleh murid dan orang tua melalui platform yang disiapkan oleh Kemendikdasmen.
-
Apakah hasil TKA dapat digunakan untuk daftar kuliah di luar negeri?
Hasil TKA dapat digunakan untuk mendaftar kuliah di dalam negeri dan luar negeri. Penggunaannya tergantung pada persyaratan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi atau institusi. Bila mensyaratkan capaian akademik terstandar nasional, hasil TKA dapat digunakan.
-
Apakah hasil TKA akan memengaruhi akreditasi atau rapor pendidikan sekolah?
Hasil TKA tidak secara langsung memengaruhi akreditasi atau rapor pendidikan. Data TKA dapat digunakan sebagai bahan refleksi dalam penyusunan kebijakan untuk meningkatkan mutu pendidikan.
-
Apakah semua jalur masuk PTN akan menggunakan nilai TKA?
TKA akan dijadikan sebagai validator rapor untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Penggunaan TKA untuk jalur lain, termasuk jalur mandiri, diserahkan pada perguruan tinggi.
-
Apakah TKA dapat digunakan untuk pengakuan kesetaraan lulusan luar negeri?
Regulasi terkait TKA belum mengakomodasi untuk penyetaraan Ijazah Luar Negeri.
-
Bagaimana hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) disampaikan?
Hasil TKA disampaikan dalam bentuk nilai dan kategori capaian TKA. Bentuk nilai dan kategori capaian tersebut ditetapkan oleh Menteri. Kementerian kemudian mencetak dan mendistribusikan Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) kepada satuan pendidikan sesuai kewenangannya.
-
Bagaimana hasil TKA diolah?
Hasil TKA diolah oleh Kementerian yang membidangi pendidikan dasar dan menengah.
-
Apakah peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) berhak mendapatkan sertifikat hasil TKA?
Ya, peserta dari jalur Pendidikan Formal dan Pendidikan Nonformal yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA. Peserta dari jalur Pendidikan Informal yang telah mengikuti TKA dan memenuhi kategori yang ditetapkan juga berhak memperoleh sertifikat hasil TKA dan dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan.
-
Siapa yang menerbitkan sertifikat hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA)?
Sertifikat hasil TKA diterbitkan oleh Kementerian. Namun, sertifikat tersebut dicetak oleh Satuan Pendidikan menggunakan format yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
-
Apa saja isi yang tercantum dalam sertifikat hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA)?
Sertifikat hasil TKA paling sedikit mencakup: Nomor sertifikat hasil TKA. Nama dan nomor pokok Satuan Pendidikan asal. Nama dan nomor pokok Satuan Pendidikan pelaksana. Nama lengkap peserta TKA. Tempat dan tanggal lahir peserta TKA. Nomor induk siswa nasional peserta TKA. Nilai dan kategori capaian TKA. Tanggal, bulan, dan tahun terbit sertifikat.
-
Apa manfaat dari hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA)?
Hasil TKA dapat digunakan untuk:
- Menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan murid baru jalur prestasi untuk jenjang SMP/MTs/sederajat dan SMA/MA/sederajat serta SMK/MAK.
- Menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggi.
- Menyetarakan hasil Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal dengan hasil Pendidikan Formal.
- Keperluan seleksi akademik lainnya.
- Acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan bagi Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan Pemerintah Daerah.
-
Bagaimana tata cara pembaruan sertifikat hasil TKA?
Pembaruan sertifikat hasil TKA dapat berupa penerbitan perbaikan atau pencetakan ulang. Penerbitan perbaikan dilakukan jika ada perubahan data pada sertifikat, dan pengajuannya dilakukan oleh pemilik sertifikat kepada Kementerian melalui Satuan Pendidikan asal dan pemerintah daerah/kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Pencetakan ulang dapat dilakukan jika sertifikat rusak atau hilang, dan pemilik sertifikat bisa mengajukan ke Satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah, atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai kewenangan.
-
Apakah TKA menentukan kelulusan murid?
Tidak. TKA tidak digunakan untuk menentukan kelulusan murid dari satuan pendidikan. Penentuan kelulusan sepenuhnya menjadi kewenangan guru dan sekolah berdasarkan hasil penilaian satuan pendidikan sesuai kebijakan pendidikan. TKA hanya berfungsi sebagai asesmen tambahan untuk pemetaan capaian belajar serta kebutuhan seleksi.
-
Bagaimana jika nilai rapor murid dan hasil TKA berbeda jauh?
TKA berfungsi sebagai alat validasi nilai rapor. Jika terdapat perbedaan yang signifikan, hal tersebut akan menjadi bahan pertimbangan panitia seleksi (misalnya pada SNBP) dalam menilai konsistensi capaian akademik murid.
-
Apa output utama dari pelaksanaan TKA?
Output utama dari pelaksanaan TKA adalah hasil tes yang mencakup skor peserta pada setiap mata pelajaran yang diujikan. Hasil ini menjadi dasar penerbitan berbagai dokumen resmi seperti daftar kolektif hasil, sertifikat, dan laporan hasil tes.
-
Apa saja jenis dokumen hasil TKA yang diterbitkan?
- DKHTKA (Daftar Kolektif Hasil TKA): daftar nilai seluruh peserta di satu satuan pendidikan.
- SHTKA (Sertifikat Hasil TKA): sertifikat individu yang berisi nilai per mata pelajaran dan kategori capaian.
- Berita Acara Pelaksanaan: bukti administratif pelaksanaan tes.
- Laporan Hasil TKA: rekapitulasi hasil pelaksanaan tes untuk satuan pendidikan, daerah, dan nasional.
- Siapa yang bertanggung jawab terhadap pengolahan hasil TKA?
- Tingkat Pusat: melakukan pemrosesan dan pengesahan hasil akhir TKA secara nasional.
- Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota: melakukan validasi hasil di wilayahnya.
- Satuan Pendidikan: memastikan data hasil tes peserta sesuai dan tercatat dalam DKHTKA.
-
Bagaimana proses pengolahan hasil TKA?
- Jawaban peserta diunggah dari komputer proktor ke server pusat (untuk semi daring).
- Server pusat mengolah jawaban dan menghasilkan skor peserta.
- Data nilai diverifikasi dan divalidasi.
- DKHTKA dan SHTKA diterbitkan oleh sistem pusat.
- Hasil didistribusikan ke provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan
-
Apa itu DKHTKA (Daftar Kolektif Hasil TKA)?
DKHTKA adalah daftar kolektif berisi nilai seluruh peserta TKA pada satu satuan pendidikan. Dokumen ini digunakan sebagai dasar pelaporan internal dan verifikasi hasil oleh dinas pendidikan serta satuan pendidikan
-
Apa itu SHTKA (Sertifikat Hasil TKA)?
SHTKA adalah sertifikat resmi berisi nilai TKA individu per mata pelajaran beserta kategorinya (misalnya: sangat baik, baik, cukup, atau perlu ditingkatkan). Sertifikat ini menjadi bukti resmi capaian akademik peserta.
- Bagaimana cara satuan pendidikan menerima hasil TKA?
- Satuan pendidikan menerima hasil melalui akun resmi pada laman TKA.
- DKHTKA dapat diunduh dan dicetak.
- SHTKA dapat diakses untuk setiap peserta.
- Jika ditemukan ketidaksesuaian, satuan pendidikan dapat melaporkannya ke dinas pendidikan sesuai kewenangan.
-
Kapan hasil TKA diumumkan?
Jadwal pengumuman hasil TKA ditetapkan oleh penyelenggara tingkat pusat dan disampaikan secara resmi melalui laman TKA dan surat edaran ke dinas pendidikan provinsi serta kabupaten/kota.
-
Apakah peserta bisa mengunduh sertifikat hasil TKA sendiri?
Tidak secara langsung. Peserta menerima SHTKA dari satuan pendidikan tempatnya terdaftar sebagai peserta TKA.
- Apa yang dilakukan jika terdapat kesalahan data pada hasil TKA?
- Satuan pendidikan melaporkan kesalahan tersebut ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi.
- Data akan diverifikasi oleh penyelenggara tingkat daerah.
- Jika diperlukan, perbaikan dilakukan melalui sistem pusat.
-
Apakah hasil TKA dapat digunakan untuk keperluan seleksi pendidikan lanjutan?
Ya. Hasil TKA dapat digunakan sebagai salah satu komponen seleksi masuk jenjang pendidikan selanjutnya atau penyetaraan jalur pendidikan, sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Apakah peserta akan mendapatkan nilai mentah atau nilai dalam kategori?
Peserta akan menerima nilai per mata pelajaran yang disajikan dalam bentuk skor numerik dan kategori capaian (misalnya: sangat baik, baik, cukup, atau perlu ditingkatkan).
-
Apakah ada proses banding terhadap hasil TKA?
Proses banding atau koreksi terhadap hasil TKA dilakukan sesuai mekanisme resmi yang diatur oleh penyelenggara pusat. Satuan pendidikan dapat mengajukan klarifikasi jika ditemukan indikasi kesalahan pengolahan data.
Komentar
1 komentar
Bagaimana untuk mendownload ulang sertifikat TKA jenjang SMK yang belum di Download?
karena saat ini web TKA sudah kembali ke pengaturan awal..mohon pencerahannya.
Harap masuk untuk memberikan komentar.