Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, selanjutnya disingkat MARKAS merupakan sistem sistem informasi untuk memfasilitasi Dinas Pendidikan dalam melakukan pengawasan terhadap tata kelola anggaran perencanaan, penatausahaan, serta pelaporan dana bantuan operasional sekolah (dana BOS).

Melalui MARKAS, harapannya proses rekapitulasi data pertanggungjawaban pengelolaan anggaran dana BOS pada satuan pendidikan dapat terintegrasi dengan baik secara nasional. Secara umum, pengguna utama MARKAS ialah dinas pendidikan provinsi serta kabupaten/kota.

Simak paparan berikut untuk mempelajari tentang MARKAS lebih lengkap:

Dasar Hukum MARKAS dan ARKAS
[Final] Materi Sosialisasi - MARKAS v. 25 Oct_page-0004.jpg[Final] Materi Sosialisasi - MARKAS v. 25 Oct_page-0005.jpg[Final] Materi Sosialisasi - MARKAS v. 25 Oct_page-0006.jpg
Definisi MARKAS dan ARKAS
[Final] Materi Sosialisasi - MARKAS v. 25 Oct_page-0008.jpg[Final] Materi Sosialisasi - MARKAS v. 25 Oct_page-0009.jpg[Final] Materi Sosialisasi - MARKAS v. 25 Oct_page-0010.jpg[Final] Materi Sosialisasi - MARKAS v. 25 Oct_page-0011.jpg[Final] Materi Sosialisasi - MARKAS v. 25 Oct_page-0012.jpg[Final] Materi Sosialisasi - MARKAS v. 25 Oct_page-0013.jpg
Sebelumnya
Selanjutnya
52434946010777

Komentar

0 komentar

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk