Sistem Informasi Pembelanjaan Sekolah (SIPLah) merupakan platform yang dirancang untuk membeli kebutuhan sekolah dengan memanfaatkan sistem marketplace yang dioperasikan oleh pihak ketiga (PPMSE). Para PPMSE yang tergabung dalam SIPLah harus memenuhi syarat dan memenuhi kebutuhan Kemendikbudristek sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembelanjaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.
Terdapat 3 Pengguna SIPLah, yaitu:
- Satuan Pendidikan, terdiri dari Kepala Sekolah dan Pelaksana Belanja Satuan Pendidikan, sebagai pihak yang berbelanja kebutuhan sekolah.
- PPMSE, yaitu pengelola pasar daring SIPLah yang hingga saat ini terdapat total 8 PPMSE. Daftar Resmi PPMSE pada SIPLah dapat dilihat melalui laman https://siplah.kemendikdasmen.go.id/penyedia-barang-jasa
Penyedia, yaitu penjual barang atau jasa kebutuhan sekolah di dalam masing - masing PPMSE. Untuk menjadi penyedia, persyaratan dan cara mendaftar dapat Anda lihat pada artikel ini atau dengan mengunjungi situs masing-masing PPMSE berikut bit.ly/siplah-daftar.
SIPLah digunakan untuk mempermudah proses Belanja satuan pendidikan agar lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan anggaran pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2020.
Dengan SIPLah, satuan pendidikan dapat berbelanja kebutuhan sekolah secara daring dengan proses aman serta dilengkapi dokumen pendukung untuk pelaporan dana BOS.
Info! Tata cara berbelanja melalui SIPLah dapat dilihat melalui artikel ini
Komentar
1 komentar
Alhamdulillah mendapatkan wawasan baru seputar Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH). Semoga betul-betul SIIIPPPP
Harap masuk untuk memberikan komentar.