Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) merupakan platform yang dirancang untuk membeli kebutuhan sekolah dengan memanfaatkan sistem marketplace yang dioperasikan oleh pihak ketiga (PPMSE). Para PPMSE yang tergabung dalam SIPLah harus memenuhi syarat dan memenuhi kebutuhan Kemendikbudristek sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.
Video penjelasan SIPLah, dapat Anda simak melalui video di bawah ini.
Terdapat 3 Pengguna SIPLah, yaitu:
- Satuan Pendidikan, terdiri dari Kepala Sekolah dan Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), sebagai pihak yang berbelanja kebutuhan sekolah.
- PPMSE, yaitu pengelola pasar daring SIPLah yang hingga saat ini terdapat total 8 PPMSE. Daftar Resmi PPMSE pada SIPLah dapat dilihat melalui laman https://siplah.kemendikdasmen.go.id/penyedia-barang-jasa
SIPLah digunakan untuk mempermudah proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di satuan pendidikan agar lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan anggaran pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2020.
Dengan SIPLah, satuan pendidikan dapat berbelanja kebutuhan sekolah secara daring dengan proses aman serta dilengkapi dokumen pendukung untuk pelaporan dana BOS.
Info! Tata cara berbelanja melalui SIPLah dapat dilihat melalui artikel ini
Komentar
1 komentar
Alhamdulillah mendapatkan wawasan baru seputar Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH). Semoga betul-betul SIIIPPPP
Harap masuk untuk memberikan komentar.