Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, berikut merupakan kriteria wajib untuk dapat mengikuti seleksi Kepala Sekolah:

  1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

  2. Memiliki sertifikat pendidik.

  3. Memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi Guru yang berstatus sebagai PNS.

  4. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 8 (delapan) tahun;

  5. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan predikat paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;

  6. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;

  7. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  8. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

Perlu diketahui!

Seleksi Kepala Sekolah hanya dapat diikuti oleh guru melalui tiga mekanisme berikut:

  • Undangan Resmi dari Dinas Pendidikan – Guru menerima surat undangan resmi yang berisi tawaran mengikuti Seleksi Kepala Sekolah di Ruang GTK.

  • Pengumuman Resmi Seleksi Kepala Sekolah dari Dinas Pendidikan kepada Kepala Sekolah – Kepala Sekolah dapat mengusulkan guru di satuan pendidikannya yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Seleksi Kepala Sekolah di Ruang GTK.

  • Penguman Resmi Seleksi Kepala Sekolah dari Dinas Pendidikan kepada Guru – Guru yang memenuhi persyaratan dapat mengusulkan diri untuk mengikuti Seleksi Kepala Sekolah di Ruang GTK

Anda dapat melakukan pengecekan kualifikasi apakah sudah sesuai atau tidak untuk seleksi Kepala Sekolah di Ruang GTK dengan cara berikut: 

1. Klik menu Seleksi Kepala Sekolah di bagian Karir dan Kinerja pada Beranda Ruang GTK.

2. Gulir ke bagian bawah dan temukan halaman Cek Kualifikasi Anda?, kemudian klik tombol Cek Kualifikasi untuk mengetahui apakah Anda memenuhi kriteria Seleksi Kepala Sekolah. Perlu diperhatikan bahwa tindakan ini hanya bersifat pengecekan, bukan pendaftaran untuk mengikuti seleksi.

3.Selanjutnya, Anda dapat melakukan pengecekan data diri pada halaman kualifikasi Anda. Data diri yang dapat Anda periksa kembali seperti berikut:

  • Identitas
  • Sertifikasi
  • Kualifikasi & Kepegawaian
  • Penugasan Saat Ini
  • Kontak. 

Apabila terdapat data yang tidak sesuai atau salah Anda dapat menghubungi operator Dapodik untuk memperbarui data. 

Jika Anda memenuhi kriteria untuk mengikuti seleksi kepala sekolah maka Anda akan mendapatkan tampilan seperti gambar berikut ini: 

Jika Anda tidak memenuhi kriteria untuk mengikuti seleksi kepala sekolah maka Anda akan mendapatkan tampilan seperti gambar berikut ini: 

 

Catatan:

  1. Jika data sudah diperbarui operator dinas atau dapodik, data akan otomatis berubah di Ruang GTK dalam 1-2 hari. Jika data belum berubah, kembali cek ke operator dinas atau dapodik.
  2. Jika data yang ditampilkan saat pengecekan kualifikasi tidak sesuai, maka silakan klik tombol "Pusat Bantuan" yang ada di kanan bawah halaman ini dengan menyertakan informasi berikut:
    • Lampirkan bukti screenshot/tangkapan layar halaman Profil Anda di Ruang GTK Lampirkan bukti screenshot/tangkapan layar halaman Dapodik milik Anda dan bukti lainnya yang mendukung.
    • Selanjutnya tim kami akan menginvestigasi kesesuaian data Anda. Silakan menunggu balasan kami melalui email.

 

Sebelumnya
Selanjutnya
52513768795673

Komentar

3 komentar

  • Nur hazanah

    Mohon izin bertanya, didata kualifikasi saya pada periode penugasan terbaca telah habis periode keempat sementara saya bertugas belum habis periode pertama saya ( jalan 3 tahun ) Sk kepala sekolah tahun 2022. Saya sudah perbaiki di deposit dan telah menghadap operator dinas tapi belum terganti juga, mohon petunjuk langkah apa yang akan kami tempu agar data bisa berubah.

    0
  • LAILATUN HERMAINI K

    Mohon arahannya, Bapak/ibu.
    Saya ASN PPPK tahun 2024, mengikuti proses seleksi BCKS tahun 2025 hingga lulus Diklat. Namun, nama saya tidak muncul di SIM KSPSTK Dinas Pendidikan Provinsi meskipun data saya tertera di BGTK Provinsi. Alasan sementara adalah karena saya pernah menjadi Kepala Satuan Pendidikan (2018-2023) di sekolah swasta sebelum menjadi ASN PPPK.
    Apakah pengalaman manajerial sebelum saya menjadi ASN ini terhitung sebagai periodesasi Kepala Sekolah dan mengurangi waktu jabatan sebagai ASN?
    Atau adakah kendala lain yang menghambat data saya untuk memenuhi kualifikasi sebagai kepala sekolah?
    Langkah apa yang harus kami lakukan untuk mengatasi masalah ini?

    0
  • Wahyu Dianis Ari Wibowo

    Izin min, mau komentar sih
    Kenapa yang PNS wajib IIIC, sedangkan PPPK itu gol IX setara golongan IIIA?
    Jika yg PPPK itu dilihat masa pengabdian minimal 8 tahun, banyak loh yang bahkan IIIA pengabdian 20 tahunan🤔

    0

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk