Pada dasarnya SIM KSPSTK dilatarbelakangi oleh beberapa hal, seperti:

  • Berdasarkan data, Indonesia kekurangan KS/PS
    Tahun 2024 Indonesia kekurangan Kepala Sekolah sebanyak -49.967 yang idealnya membutuhkan sebanyak 318.142 Kepala Sekolah.
  • Sedangkan untuk kekurangan Pengawas Sekolah sebanyak -20.629 per-Juli 2024, yang idealnya membutuhkan sebanyak 30.006 Pengawas Sekolah.

Kemudian, Regulasi Penugasan KSPS diatur berdasarkan Pertimbangan Teknis Badan Kepegawaian Negara (Pertek BKN) mengenai Peraturan Presiden No. 116 Tahun 2022 tentang Kepala Daerah Penjabat, Persetujuan Tertulis Mendagri (Pilkada 22 Sep 2024) Berdasarkan SE Mendagri tertanggal 29 Maret 2024 dan Tantangan Pemda.

Tantangan Pemda meliputi:

1. Sistem Kemdagri

  • Pemda mengajukan Persetujuan Tertulis ke sistem Kemdagri dengan melampirkan 8 jenis dokumen.
  • Pemda menunggu persetujuan tertulis Kemdagri terbit (durasi 3 bulan s.d. 1 tahun).

2. Sistem BKN

  • Pemda mengajukan Pertek secara manual ke BKN dengan melampirkan 7 jenis dokumen.
  • Pemda menunggu persetujuan teknis BKN terbit (durasi 3 bulan s.d. 1 tahun).

Tujuan

Integrasi SIM KSPSTK dengan BKN dan Kemdagri yaitu:

  • Mempercepat pemenuhan kebutuhan KS/PS oleh Pemda
  • Menyederhanakan proses pengajuan Persetujuan Tertulis ke Kemdagri dan Pertimbangan Teknis Badan Kepegawaian Negara (Pertek BKN)

Berdasarkan Surat Edaran Bersama Mendikdasmen, Mendagri dan Kepala BKN Tanggal 2 Mei 2024 mendorong integrasi SIM KSPSTK dengan BKN dan Kemdagri yang berdampak sebagai berikut:

  • Yang semula membutuhkan 15 dokumen untuk Penugasan KSPS, dari hasil integrasi kini hanya membutuhkan 2 dokumen.
  • Pada awalnya dalam pengajuan Pertek secara manual membutuhkan waktu 3 hingga 12 bulan, kini untuk mengajukan Pertek bisa melalui SIM KSPSTK yang hanya membutuhkan waktu sekitar 10 sampai 15 hari.
  • Sebelum adanya integrasi, untuk Persetujuan Tertulis (Pertul) membutuhkan waktu 3-12 bulan, dan kini Pertul akan dikirim secara otomatis.

Dampak

Jadi, secara singkat hasil integrasi antara SIM KSPSTK dengan BKN dan Kemdagri memberikan 3 dampak, yaitu:

  1. Cepat
  2. Mudah
  3. Efisien

Testimoni Pemangku Kepentingan

Berikut testimoni dari pengguna yang sudah menggunakan SIM KSPSTK

“SIM KSPSTK memberikan kemudahan pada kami di daerah dalam pelaksanaan seleksi Penugasan Kepala Sekolah. Sistem ini juga membantu kami memastikan tiap satuan pendidikan mempunyai kepala sekolah yang memiliki kompetensi sesuai Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.” - Bupati Kab. Lampung Utara.

“SIM KSPSTK menjadi satu transformasi digital yang mendukung efektivitas dan efisiensi kinerja pemerintah daerah dalam optimalisasi pemenuhan kebutuhan kepala sekolah berkualitas. Sistem ini secara efektif mendukung good governance yang mencakup prinsip-prinsip akuntabilitas, keadilan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan karena Penugasan yang sesuai kebutuhan daerah.” - Bupati Kab. Sukabumi.

“Dengan SIM KSPSTK, kini kami dapat mengakses data ketersediaan calon kepala dan pengawas sekolah yang berkualitas dan sesuai dengan kriteria regulasi yang berlaku. Data kebutuhan kepala sekolah terkoneksi dengan Dapodik dapat diperbaharui secara praktis sesuai kondisi lapangan, sehingga memudahkan kami menyusun strategi pengembangan kompetensi yang berorientasi pada mutu pembelajaran.” - Bupati Kab. Bogor.

Untuk video testimoni lengkapnya, Anda dapat lihat disini.

Mengapa Penugasan KS/PS dilakukan melalui SIM KSPSTK?

Jika Anda melakukan Penugasan melalui SIM KSPSTK, akan mendapatkan keuntungan, diantaranya:

Kepala Sekolah (KS)

  1. Mudah dalam melihat data kebutuhan KS, data ketersediaan calon KS yang memenuhi syarat, data KS aktif, data KS pensiun.
  2. Proses seleksi KS berjalan transparan dan akuntabel.
  3. Pengusulan Pertimbangan Teknis Badan Kepegawaian Negara (Pertek BKN) tidak lagi manual tetapi langsung terintegrasi dengan I-MUT BKN.
  4. Mendagri otomatis memberikan Persetujuan tertulis sepanjang Penugasan dalam SIM KSPSTK.
  5. Data Penugasan KS otomatis terupdate di Dapodik.

Pengawas Sekolah (PS)

  1. Dapat melihat data kebutuhan PS, calon PS yang sudah memenuhi syarat.
  2. Perhitungan kebutuhan formasi PS per jenjang jabatan sudah ada dalam sistem.
  3. Dinas dan BKD/BKPSDM mengajukan rekomendasi formasi JF PS melalui sistem dan mengunduh surat rekomendasi JF PS dalam sistem.
  4. Pengusulan Pertimbangan Teknis Badan Kepegawaian Negara (Pertek BKN) tidak lagi manual tetapi langsung terintegrasi dengan I-MUT BKN.
  5. Data Penugasan PS otomatis terupdate di SIMTENDIK.

FAQ

Apakah benar Pertimbangan Teknis Badan Kepegawaian Negara (Pertek BKN) akan terbit melalui SIM KSPSTK?

Benar, SIM KSPSTK telah terintegrasi dengan aplikasi I-MUT BKN yang kemudian data pengajuan Pertimbangan Teknis Badan Kepegawaian Negara (Pertek BKN) melalui SIM KSPSTK akan mengalir ke aplikasi I-MUT BKN, sehingga Pertek BKN akan terbit di SIM KSPSTK, jadi dinas pendidikan dapat mengunduh Pertek BKN di SIM KSPSTK.

Screenshot 2024-10-03 092908.png

Bagaimana caranya mendapatkan surat penetapan formasi Menpan untuk JF Pengawas Sekolah?

Screenshot 2024-10-03 093239.png

Apa dasar hukum Penugasan KS/PS bisa lintas jenjang?

Kepala Sekolah (KS) diatur berdasarkan

  • Perdirjen 5958/2022 tentang Juknis Penugasan Guru sebagai KS.

Pengawas Sekolah (PS) diatur berdasarkan:

  • Perdirjen 4831/2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kurikulum pada Satuan Pendidikan.
  • Kepmendikbud 234/2024 tentang Pedoman Formasi JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, JF Penilik.

Pemutakhiran Data Penugasan Pengawas Sekolah

Pemutakhiran data Penugasan pengawas sekolah dilakukan dalam SIM KSPSTK, melalui fitur seleksi pengawas sekolah. Jika terdapat kendala, maka dapat Dinas dapat melakukan:

Sebelumnya
Selanjutnya
52476180051609

Komentar

0 komentar

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk