Pengusulan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) merupakan tahap kedua dalam Alur Penugasan Kepala Sekolah, baik untuk alur Reguler maupun Non-Reguler. Tahap ini dapat dilakukan setelah Dinas Pendidikan menyelesaikan pemetaan dan proyeksi kebutuhan kepala sekolah untuk jangka waktu empat tahun.
Pada tahap ini, Dinas Pendidikan memiliki kewenangan untuk:
- Mengundang Bakal Calon Kepala Sekolah;
- Menetapkan estimasi waktu pelaksanaan seleksi; dan
- Mengatur batas waktu pengumpulan berkas seleksi.
Proses pengusulan terbagi menjadi dua jenis pengusulan yang memiliki tujuan dan cakupan berbeda, disesuaikan dengan kebutuhan pengusulan serta periode seleksi yang sedang berlangsung.
1. Pengusulan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) melalui Pengumuman
Kategori ini ditujukan bagi seluruh Guru yang Memenuhi Syarat dan Kepala Sekolah aktif di daerah sesuai dengan kewenangan Dinas Pendidikan.
Informasi yang disampaikan pada kategori ini bersifat umum dan ditujukan kepada seluruh guru yang memenuhi syarat dan Kepala Sekolah Aktif di wilayah kerja Dinas Pendidikan.
Tujuannya adalah untuk menjamin keterbukaan dan transparansi proses seleksi administrasi, sekaligus menjadi sarana penyebarluasan informasi resmi.
2. Pengusulan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) melalui Undangan
Kategori ini ditujukan bagi guru atau kepala sekolah yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan di daerah sesuai dengan kewenangannya.
Undangan yang dikirimkan bersifat personal, terarah, dan spesifik, agar guru atau kepala sekolah yang bersangkutan dapat segera menindaklanjuti undangan yang diterima.
Dengan adanya klasifikasi kategori pengusulan ini, setiap pengumuman atau undangan dapat disesuaikan dengan kebutuhan, kondisi, dan periode seleksi administrasi yang berlaku. Langkah ini memastikan proses seleksi berjalan secara efektif, transparan, dan terarah.
Cara Melakukan Pengusulan Pelatihan BCKS (Proses Reguler/Non-Reguler) melalui Fitur Buat Undangan
Pada artikel ini akan dijelaskan langkah-langkah melakukan Pengusulan Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) — baik untuk Proses Reguler maupun Proses Non-Reguler — melalui menu Buat Pengumuman..
1. Silahkan masuk ke SIM KSPSTK:, kemudian klik menu Pengusulan BCKS pada halaman Beranda.
2. Pada halaman Pengusulan BCKS, tersedia daftar riwayat pengusulan yang pernah dilakukan sebelumnya. Untuk memulai pengusulan BCKS baru, silakan klik tombol "Buat Pengumuman" yang terdapat pada kanan atas layar Anda.
3. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melakukan konfirmasi kategori pengusulan. Pastikan kategori yang dipilih sudah sesuai. Klik tombol “Lanjut Buat Pengumuman” untuk melanjutkan proses.
Perlu diketahui, pengumuman hanya akan dikirim kepada Guru yang memenuhi syarat atau Kepala Sekolah Aktif di daerah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing.
4. Anda akan diarahkan ke halaman Pilih Batas Waktu untuk menentukan periode pelaksanaan Seleksi Administrasi. Pada halaman ini, atur tanggal mulai pendaftaran dan tanggal akhir pendaftaran. Tanggal yang ditetapkan akan ditampilkan di aplikasi Ruang GTK.
Selain itu, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen pengumuman resmi dalam format .PDF dengan ukuran maksimal 5 MB. Dokumen pengumuman ini akan dikirimkan kepada peserta Guru yang memenuhi syarat dan Kepala Sekolah aktif untuk mengikuti tahap Seleksi Kepala Sekolah.
5. Setelah mengisi tanggal mulai dan akhir pendaftaran Seleksi Administrasi dan juga mengunggah dokumen pengumuman Seleksi Administrasi. Klik Kirim Pengumuman untuk mengirim pengumuman kepada peserta BCKS.
6. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melakukan konfirmasi ulang sebelum mengirimkan pengumuman.
Pastikan seluruh data dan informasi yang akan dikirim kepada peserta BCKS di Ruang GTK telah diperiksa dengan cermat sebelum melakukan konfirmasi.
Setelah pengumuman dikonfirmasi, perubahan tidak dapat dilakukan kembali. Klik Konfirmasi apabila seluruh data sudah sesuai.
6. Selamat! Anda telah berhasil mengirimkan pengumuman kepada peserta BCKS. Selanjutnya, Anda dapat memantau seluruh proses seleksi melalui halaman Pengusulan BCKS
Komentar
1 komentar
salam Hormat,
Sayang sekali kesempatan untuk bisa mengikuti CBKS bagi guru PPPK tdk diberikan kesempatan seperti hal nya yg tercantum di permendikbud No 7 Tahun 2025, pdhal berharap sekali agar dapat mengikuti seleksi tersebut.....Undangan yang di buat oleh Dinas Pendidikan yang di Undang hanya Guru berstatus PNS golongan IIIc saja, padahal yang jadi dasar hukum dari seleksi CBKS tersebut permendikbud no 7 Tahun 2025 tp kenapaUndangan yang di sampaikan di ruang guru tidak sesuai dengan permen tsb......
Mohon untuk di kaji ulang dan cek ke lapangan seperti apa system perekrutan BKCS di tingkat kabupaten dilaksanakan....apakah sudah sesuai dg permendikbud no 7 atau belum sesuai dengan permendikbud no 7 tahun 2025....karena dilapangan pelaksanaan nya tidak memberikan kesempatan kepada Guru PPPK untuk mengikuti seleksi tsb.
Harap masuk untuk memberikan komentar.