Sistem Penugasan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah melalui SIM KSPSTK ditargetkan untuk seluruh dinas pendidikan di Indonesia dengan detail berikut:

  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (untuk jenjang pendidikan TK, SD, SMP)
  • Dinas Pendidikan Provinsi (untuk jenjang pendidikan SMA, SMK, SLB)

Berikut merupakan alur pengajuan akses ke SIM KSPSTK:

  1. Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi akan memilih satu orang yang ditunjuk sebagai operator yang nantinya akan mengoperasikan SIM KSPSTK
  2. Dinas Pendidikan membuat surat permohonan akses. Surat tersebut harus mencantumkan informasi operator yang ditunjuk sebagai berikut: 
    • Nama Operator 
    • NIP
    • Instansi
    • Jabatan
    • Lokasi Dinas Pendidikan
    • No. HP Operator
    • Akun belajar.id
    • Email pribadi
    • Tanda tangan pejabat yang berwenang di Dinas Pendidikan masing-masing.
  3. Mengirimkan surat penunjukan dan permohonan akses ke BBGTK/BGTK/KGTK sesuai wilayah yang terdapat di dokumen berikut. 
  4. PIC BBGTK/BGTK/KGTK akan melakukan validasi surat permohonan akses. Jika surat pengajuan dari dinas lulus validasi, maka PIC BBGTK/BGTK/KGTK akan membukakan akses dalam kurun waktu 7 hari kerja setelah surat pengajuan masuk.
  5. Operator dinas dapat masuk/login ke SIM KSPSTK. Namun, jika Anda masih belum bisa masuk ke sistem dalam 7 hari kerja setelah pengajuan akses dikirim, silakan laporkan ke BBGTK/BGTK/KGTK sesuai wilayah yang terdapat di dokumen berikut. 
Sebelumnya
Selanjutnya
52476117119001

Komentar

0 komentar

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk