Sistem Penugasan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah melalui SIM KSPSTK ditargetkan untuk seluruh dinas pendidikan di Indonesia dengan detail berikut:
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (untuk jenjang pendidikan TK, SD, SMP)
- Dinas Pendidikan Provinsi (untuk jenjang pendidikan SMA, SMK, SLB)
Berikut merupakan alur pengajuan akses ke SIM KSPSTK:
- Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi akan memilih satu orang yang ditunjuk sebagai operator yang nantinya akan mengoperasikan SIM KSPSTK.
-
Dinas Pendidikan membuat surat permohonan akses. Surat tersebut harus mencantumkan informasi operator yang ditunjuk sebagai berikut:
- Nama Operator
- NIP
- Instansi
- Jabatan
- Lokasi Dinas Pendidikan
- No. HP Operator
- Akun belajar.id
- Email pribadi
- Tanda tangan pejabat yang berwenang di Dinas Pendidikan masing-masing.
- Mengirimkan surat penunjukan dan permohonan akses ke BBGTK/BGTK/KGTK sesuai wilayah yang terdapat di dokumen berikut.
- PIC BBGTK/BGTK/KGTK akan melakukan validasi surat permohonan akses. Jika surat pengajuan dari dinas lulus validasi, maka PIC BBGTK/BGTK/KGTK akan membukakan akses dalam kurun waktu 7 hari kerja setelah surat pengajuan masuk.
- Operator dinas dapat masuk/login ke SIM KSPSTK. Namun, jika Anda masih belum bisa masuk ke sistem dalam 7 hari kerja setelah pengajuan akses dikirim, silakan laporkan ke BBGTK/BGTK/KGTK sesuai wilayah yang terdapat di dokumen berikut.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.