Sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) pada Permendikdasmen nomor 8 tahun 2025, terdapat beberapa ketentuan penggunaan Dana BOSP Reguler untuk Tahun Anggaran 2026 yaitu:
- Pengadaan Buku minimal 10% total pagu alokasi dalam satu tahun anggaran dari komponen pengembangan perpustakaan.
- Komponen Pembayaran Honor maksimal 20% untuk negeri dan 40% untuk swasta dari Total pagu alokasi dalam satu tahun anggaran.
Contoh Perhitungan komponen honor!
Pagu anggaran honor Sekolah A = Rp10.000.000
Anggaran honor yang bisa dianggarkan pada satu tahun:
1a. Anggaran honor jika sekolah Negeri = Rp10.000.000 x 20% = Rp2.000.00
1b. Anggaran honor jika sekolah Swasta = Rp10.000.000 x 40% = Rp4.000.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana maksimal 20% dari total pagu alokasi dalam satu tahun anggaran untuk Pemeliharaan Prasarana Lahan, Bangunan dan Ruang, Penyediaan Prasarana akses/fasilitas bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas serta Tindakan tanggap darurat dampak bencana (tidak termasuk perbaikan setelah lewat tanggap darurat)
Beberapa kondisi yang perlu diperhatikan untuk Satuan Pendidikan:
| Kondisi pada RKAS | Yang perlu dilakukan |
| Saat mengajukan kertas kerja namun tidak sesuai Juknis BOSP |
|
| Saat melakukan tutup BKU namun tidak sesuai Juknis BOSP |
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.