Sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) pada Permendikdasmen nomor 8 tahun 2025, terdapat beberapa ketentuan penggunaan Dana BOSP Reguler untuk Tahun Anggaran 2026 yaitu:

  1. Pengadaan Buku minimal 10% total pagu alokasi dalam satu tahun anggaran dari komponen pengembangan perpustakaan. 
  2. Komponen Pembayaran Honor maksimal 20% untuk negeri dan 40% untuk swasta dari Total pagu alokasi dalam satu tahun anggaran.

Contoh Perhitungan komponen honor! 

Pagu anggaran honor Sekolah A = Rp10.000.000

Anggaran honor yang bisa dianggarkan pada satu tahun:

1a. Anggaran honor jika sekolah Negeri = Rp10.000.000 x 20% = Rp2.000.00

1b. Anggaran honor jika sekolah Swasta = Rp10.000.000 x 40% = Rp4.000.000 

  1. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana maksimal 20% dari total pagu alokasi dalam satu tahun anggaran untuk Pemeliharaan Prasarana Lahan, Bangunan dan Ruang, Penyediaan Prasarana akses/fasilitas bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas serta Tindakan tanggap darurat dampak bencana (tidak termasuk perbaikan setelah lewat tanggap darurat)

Beberapa kondisi yang perlu diperhatikan untuk Satuan Pendidikan:

Kondisi pada RKAS Yang perlu dilakukan
Saat mengajukan kertas kerja namun tidak sesuai Juknis BOSP
  1. Satuan Pendidikan dapat menyesuaikan perencanaan sesuai juknis pada kertas kerja atau meninjau ulang sebelum melakukan Tutup BKU
  2. Satuan pendidikan dapat melanjutkan pengesahan kertas kerja / tutup BKU
Saat melakukan tutup BKU namun tidak sesuai Juknis BOSP
Sebelumnya
Selanjutnya
52427727360921

Komentar

0 komentar

Harap masuk untuk memberikan komentar.