Refleksi Kompetensi adalah bentuk pengenalan diri berupa asesmen yang bertujuan untuk merefleksikan dan mengukur kompetensi pendidik sebagai dasar perencanaan pengembangan diri yang berdampak pada pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Dengan mengikuti Refleksi Kompetensi di Ruang GTK, Anda akan mendapatkan Rekomendasi Belajar yang telah disusun berdasarkan level kompetensi yang Anda miliki agar kompetensi pendidik sesuai dengan model kompetensi Kemendikdasmen (Perdirjen GTK/2626/2023).

 

Refleksi Kompetensi tidak wajib, namun sangat disarankan dilakukan agar bisa membantu Anda mengenali diri sebagai pendidik untuk meningkatkan kompetensi dan mengembangkan potensi sebagai pendidik. Penting diingat, Refleksi Kompetensi berbeda dengan Uji Kompetensi Guru (UKG). Jika UKG menjadi tolok ukur kemampuan dan kompetensi dasar pendidik, maka Refleksi Kompetensi dapat menjadi alat ukur kemampuan dan kompetensi yang dimiliki saat ini.

Pengguna Refleksi Kompetensi terdiri dari:

  • Pendidik dengan status PNS dan Non-PNS.
  • Kepala Sekolah dengan status PNS dan Non-PNS.
  • Pengawas Sekolah.

Informasi terkait Refleksi Kompetensi dapat Anda lihat pada Pusat Informasi Ruang GTK.

Sebelumnya
Selanjutnya
46363291011993

Komentar

0 komentar

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk