Pengelolaan kinerja adalah alat bantu yang memudahkan Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karier guna peningkatan kualitas pembelajaran murid. Pengelolaan Kinerja ini telah terintegrasi dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.

Dengan menggunakan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dapat melakukan Pengelolaan Kinerja yang lebih kontekstual dan spesifik untuk pelaksanaan tugasnya sebagaimana visi transformasi pembelajaran yang ditetapkan Kemendikdasmen.

Pengelolaan Kinerja dapat digunakan oleh Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Guru dan Kepala Sekolah ASN (PNS dan PPPK) di bawah naungan Pemerintah Daerah dan sudah menggunakan platform e-Kinerja serta termasuk dengan Jenis PTK (Jenis GTK) berikut : 
    • GURU MAPEL
    • GURU KELAS
    • GURU BK
    • GURU PENGGANTI
    • GURU TIK
    • GURU PENDAMPING
    • GURU PENDAMPING KHUSUS
    • GURU PEMBIMBING KHUSUS
    • PLAY GROUP TEACHER
    • KINDERGARTEN TEACHER
    • KEPALA SEKOLAH

Catatan: Tenaga Kependidikan saat ini belum dapat melakukan pengisian Pengelolaan Kinerja melalui e-kinerja

Perlu diketahui untuk Guru dan Kepala Sekolah  non-ASN di bawah naungan Pemerintah daerah yang memiliki Akun belajar.id dan dapat mengakses Pengelolaan Kinerja, maka diperbolehkan (tidak diwajibkan) untuk menggunakan Pengelolaan Kinerja.

 

Informasi terkait Pengelolaan Kinerja dapat Anda lihat di Pusat Informasi Ruang GTK.

Sebelumnya
Selanjutnya
46363071447833

Komentar

0 komentar

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk